Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Ganti rugi

Pengacara perkara insiden medis | Kasus mewakili korban dan mencapai perdamaian senilai 100 juta won Korea Selatan

Ini adalah kasus ketika pengacara perkara insiden medis mewakili korban insiden medis dalam perundingan dengan rumah sakit dan berhasil mencapai perdamaian (kesepakatan) atas ganti rugi sebesar 100 juta won Korea Selatan. Kami memperkenalkan kasus ini, mulai dari penghitungan kerugian hingga tercapainya perdamaian (kesepakatan).

CONTENTS
  • 1. Klien yang meminta bantuan pengacara perkara insiden medis
    • - Ganti rugi akibat insiden medis
    • - Kewajiban kehati-hatian dan kewajiban memberikan penjelasan oleh dokter
    • - Yurisprudensi terkait insiden medis
  • 2. Proses pembuktian kerugian oleh pengacara spesialis perkara insiden medis
    • - Dalil kelalaian dalam pertimbangan medis sebelum operasi
    • - Dalil kelalaian akibat tidak memadainya tindakan keselamatan selama operasi
    • - Kelalaian dalam pemantauan dan penanganan setelah operasi
    • - Penghitungan dan pengajuan tuntutan ganti rugi
  • 3. Hasil bantuan pengacara spesialis perkara insiden medis, perdamaian senilai 100 juta won Korea Selatan bagi korban
    • - Jika Anda mengalami insiden medis

1. Klien yang meminta bantuan pengacara perkara insiden medis

Klien yang meminta bantuan pengacara perkara insiden medis

Berikut adalah kasus seorang klien yang meminta bantuan pengacara perkara insiden medis.

Klien selama ini mengalami sesak napas dan rasa tertekan di dada secara berkala. Setelah didiagnosis di Rumah Sakit Umum B bahwa terdapat kemungkinan tumor pada paru-paru, klien disarankan menjalani pemeriksaan terperinci.

Pihak rumah sakit menyarankan operasi torakoskopi untuk mengangkat tumor dengan menjelaskan bahwa prosedur tersebut aman dan memungkinkan pemulihan yang cepat. Operasi tersebut kemudian dilaksanakan.

Namun, segera setelah operasi, sesak napas dan nyeri dada klien memburuk. Pemeriksaan ulang memastikan bahwa telah terjadi secara bersamaan kerusakan pada sebagian paru-paru, perforasi pleura, perdarahan di dalam rongga dada, infeksi, dan komplikasi lainnya.

Akibatnya, klien harus menjalani perawatan dengan ventilator dalam jangka panjang dan sebagian fungsi paru-parunya mengalami kerusakan permanen.

Karena meragukan perkembangan perawatan dan penyebab timbulnya komplikasi, klien meminta konsultasi kepada Firma Hukum Daeryun yang memiliki banyak pengalaman dalam litigasi terkait insiden medis.

Firma Hukum Daeryun menangani perkara klien melalui tim yang terutama terdiri atas pengacara dengan pengalaman bekerja di Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea, pengacara yang memiliki kualifikasi sebagai apoteker atau praktisi pengobatan tradisional Korea, serta pengacara yang berpengalaman memberikan nasihat hukum kepada institusi medis, rumah sakit, dan klinik.

Ganti rugi akibat insiden medis

Jika tindakan medis mengakibatkan efek samping yang tidak terduga atau memburuknya kondisi, pasien atau walinya dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata.

▶Dasar hukum

-Tanggung jawab karena wanprestasi: apabila tenaga medis tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian pelayanan medis (Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)
-Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum: apabila kewajiban kehati-hatian dilanggar dalam proses tindakan medis (Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)


▶Hal-hal yang harus dibuktikan

-Kelalaian tenaga medis: prosedur yang tidak diperlukan, kurang berhati-hati, penjelasan yang tidak memadai, dan sebagainya
-Sifat melawan hukum: ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak pasien
-Timbulnya kerugian: gejala sisa, biaya perawatan tambahan, penderitaan mental, dan sebagainya
-Hubungan sebab akibat: keterkaitan langsung antara tindakan medis dan kerugian


Keempat persyaratan tersebut harus dipenuhi agar tanggung jawab hukum atas ganti rugi dapat diakui.

Kewajiban kehati-hatian dan kewajiban memberikan penjelasan oleh dokter

Tenaga medis harus mematuhi kewajiban-kewajiban berikut dalam proses perawatan pasien.

▶Kewajiban kehati-hatian


-Harus menerapkan tingkat kehati-hatian yang semestinya dilakukan oleh tenaga medis pada umumnya

-Misalnya, harus mencegah kerusakan organ atau jaringan selama operasi serta memperkirakan dan menangani kemungkinan efek samping

-Apabila kelalaian terhadap kewajiban tersebut menyebabkan insiden, timbul tanggung jawab atas ganti rugi

▶Kewajiban memberikan penjelasan


Tenaga medis harus memberikan informasi yang memadai agar pasien dapat memutuskan sendiri apakah akan menjalani perawatan.

Jenis kewajiban memberikan penjelasan

Isi penjelasan

Tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran

Penjelasan berupa pemberitahuan

Nama penyakit, kondisi, hasil pemeriksaan, dan sebagainya

Pelanggaran terhadap hak pasien untuk memperoleh informasi

Penjelasan berupa saran

Metode operasi, efek samping, prognosis, dan sebagainya

Ganti rugi, termasuk ganti rugi immateriil

Penjelasan berupa panduan

Hal-hal yang harus diperhatikan setelah keluar dari rumah sakit dan sebagainya

Ganti rugi karena tidak diberitahukannya risiko yang dapat diperkirakan

Yurisprudensi terkait insiden medis

▶Perubahan dokter operator tidak diberitahukan dan waktu tidak memadai, pelanggaran kewajiban memberikan penjelasan diakui

Dalam gugatan keluarga pasien yang meninggal saat menjalani prosedur untuk aneurisma otak yang belum pecah, Pengadilan Distrik Seoul Utara tidak mengakui adanya kelalaian dalam prosedur maupun perawatan setelahnya. Namun, pengadilan memerintahkan rumah sakit membayar ganti rugi immateriil sebesar 12 juta won Korea Selatan karena, ketika meminta persetujuan sehari sebelum prosedur, rumah sakit tidak memberikan informasi secara khusus mengenai dokter operator yang telah diganti dan tidak memberikan waktu yang memadai.

Pokok persoalan:

-Kewajiban untuk secara khusus memberitahukan pergantian dokter operator
-Kewajiban memberikan ‘waktu yang memadai’ sebelum prosedur



▶Kekerasan dalam hubungan berpacaran dan kematian akibat insiden medis, tanggung jawab bersama pelaku dan dokter

Dalam perkara korban kekerasan dalam hubungan berpacaran yang meninggal akibat insiden medis, Pengadilan Tinggi Gwangju memutuskan bahwa pelaku, dokter yang melakukan prosedur, dan rumah sakit universitas harus memikul tanggung jawab ganti rugi secara bersama-sama.

Korban meninggal akibat perdarahan masif yang terjadi karena arteri tertembus dalam proses pemasangan kateter vena sentral. Pengadilan mengakui bahwa pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh dokter dan tindakan kekerasan oleh pelaku sama-sama menjadi penyebabnya.

Pengadilan tingkat kedua meningkatkan pembatasan tanggung jawab dari 60% yang ditetapkan pada tingkat pertama menjadi 70% dan memerintahkan pembayaran ganti rugi.


Pokok persoalan:

-Ruang lingkup kewajiban kehati-hatian tenaga medis saat memasang kateter vena sentral
-Ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum bersama antara kekerasan dan kelalaian medis

-Dasar penghitungan proporsi tanggung jawab bersama (70%)

2. Proses pembuktian kerugian oleh pengacara spesialis perkara insiden medis

Bantuan pengacara spesialis perkara insiden medis

Pengacara spesialis perkara insiden medis memberikan bantuan untuk membuktikan kerugian korban insiden medis.

Dalil kelalaian dalam pertimbangan medis sebelum operasi

Dengan mempertimbangkan secara menyeluruh ukuran, lokasi, dan kondisi tumor klien, pada tahap awal kondisinya masih dapat dipantau melalui perawatan nonbedah. Namun, pihak rumah sakit melakukan operasi invasif tanpa meninjau alternatif secara memadai.

Pengacara spesialis perkara insiden medis berpendapat bahwa keputusan rumah sakit tersebut merupakan pemilihan prosedur medis yang tidak diperlukan atau keputusan perawatan yang tidak hati-hati.

Dalil kelalaian akibat tidak memadainya tindakan keselamatan selama operasi

Meskipun lokasi operasi secara struktural berdekatan dengan organ-organ utama dan pembuluh darah sehingga memiliki risiko kerusakan yang tinggi, tenaga medis tidak menerapkan perangkat pengaman dan tindakan pencegahan secara memadai.

Akibatnya, kerusakan paru-paru dan perforasi pleura terjadi selama proses operasi.


Pengacara spesialis perkara insiden medis menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang nyata terhadap kewajiban kehati-hatian.

Kelalaian dalam pemantauan dan penanganan setelah operasi

Dalam proses pemantauan awal setelah operasi, gejala perdarahan dan infeksi tidak terdeteksi sejak dini, sementara tindakan darurat yang tepat terlambat diberikan sehingga kondisi pasien memburuk.

Pengacara spesialis perkara insiden medis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kelalaian medis akibat tidak memadainya perawatan setelah operasi.

Penghitungan dan pengajuan tuntutan ganti rugi

Akibat kelalaian medis, klien mengalami kerugian serius, termasuk perawatan jangka panjang, penurunan fungsi paru-paru, kerugian dalam pekerjaan, dan penderitaan mental.

Pengacara spesialis perkara insiden medis mempersiapkan gugatan ganti rugi senilai sekitar 100 juta won Korea Selatan yang mencakup biaya perawatan, penghasilan yang hilang, dan ganti rugi immateriil. Melalui pemberitahuan tertulis yang isinya disertifikasi, pengacara juga menyampaikan bahwa klien lebih memilih penyelesaian secara damai daripada sengketa.

3. Hasil bantuan pengacara spesialis perkara insiden medis, perdamaian senilai 100 juta won Korea Selatan bagi korban

Setelah pengacara spesialis perkara insiden medis melakukan perundingan dengan pihak rumah sakit, tercapai perdamaian (kesepakatan) atas seluruh jumlah 100 juta won Korea Selatan yang dituntut klien sehingga perkara diselesaikan dengan cepat dan secara damai.

Jika efek samping yang tidak terduga atau memburuknya kondisi terjadi selama perawatan seperti yang dialami klien dalam perkara di atas, hal tersebut mungkin bukan sekadar efek samping, melainkan insiden medis akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian atau kewajiban memberikan penjelasan oleh tenaga medis.

▶Mengamankan rekam medis
Penting untuk memperoleh seluruh dokumen tanpa ada yang terlewat, termasuk rekam perawatan, catatan operasi, dan hasil pemeriksaan.


▶Meninjau kemungkinan adanya kelalaian
Perlu ditinjau apakah prosedur medis dan penjelasan yang diberikan telah tepat serta sesuai dengan standar medis.


▶Memanfaatkan prosedur penyelesaian sengketa
Ganti rugi dapat dituntut melalui mediasi oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea atau melalui prosedur gugatan perdata.

Jika Anda mengalami insiden medis

Perkara insiden medis merupakan bidang kompleks yang memerlukan pengetahuan medis sekaligus pengetahuan hukum.

Korban sulit menanganinya sendiri karena pembuktian kelalaian, analisis hubungan sebab akibat, dan penghitungan kerugian memerlukan keahlian khusus.

Firma Hukum Daeryun terdiri atas pengacara dengan pengalaman bekerja di Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea, pengacara yang memiliki kualifikasi sebagai apoteker atau praktisi pengobatan tradisional Korea, serta pengacara yang memiliki banyak pengalaman dalam memberikan nasihat kepada institusi medis.

Selain itu, Pusat Investigasi Bukti dan Forensik Digital internal firma hukum bekerja sama untuk menyediakan layanan terpadu, mulai dari pengumpulan bukti hingga mediasi dan litigasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk