CONTENTS
- 1. Gugatan Upah | Kisah Klien

- 2. Gugatan Upah | Pengertian Upah

- - Pengertian dan Persoalan Utama Gugatan Upah
- 3. Gugatan Upah | Bantuan Advokat Korporasi Firma Hukum Daeryun

- - Dalil bahwa Tuntutan Tambahan Tidak Dapat Diterima Berdasarkan Putusan Terdahulu
- - Dalil Larangan Penerapan Perjanjian Kerja Bersama secara Surut
- - Dalil Kekeliruan Dasar Penghitungan Kompensasi Tambahan
- 4. Gugatan Upah | Hasil

- - Cara Menanggapi Gugatan yang Diajukan Pekerja
- - Pentingnya Advokat Korporasi
1. Gugatan Upah | Kisah Klien
Klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh bantuan dalam menghadapi gugatan upah adalah pimpinan perusahaan yang telah menjalankan usaha manufaktur selama setidaknya 20 tahun.
Perusahaan klien pernah terlibat dalam sengketa hukum berkepanjangan dengan seorang pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Pekerja tersebut memenangkan gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dan memperoleh putusan pemulihan hubungan kerja, tetapi setelah itu kembali mengajukan gugatan upah lain terhadap perusahaan klien.
Pokok sengketa dalam gugatan ini adalah tuntutan atas upah yang belum dibayarkan selama masa pemutusan hubungan kerja yang tidak sah serta kompensasi tambahan berdasarkan perjanjian kerja bersama.
Pekerja yang menjadi penggugat dalam perkara ini menuntut pembayaran tambahan berdasarkan klausul ‘dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, tambahan sebesar 50% dari upah harus dibayarkan’ yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama yang baru dibuat selama berlangsungnya gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Klien merasa dirugikan karena tuntutan yang tumpang tindih kembali diajukan meskipun perusahaannya telah kalah dalam gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dan telah memberikan kompensasi yang memadai. Oleh karena itu, klien meminta bantuan advokat korporasi Firma Hukum Daeryun.

2. Gugatan Upah | Pengertian Upah
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan mendefinisikan ‘upah’ sebagai ‘semua uang atau barang berharga yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan, baik disebut upah, gaji, maupun dengan sebutan lainnya’.
Dengan demikian, upah merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja dan dihitung berdasarkan waktu kerja yang benar-benar dijalani serta hasil kerja pekerja.
Upah tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, seperti tunjangan kerja lembur, malam hari, dan hari libur, tunjangan jabatan, serta bonus kinerja. Pengusaha berkewajiban menghitung dan membayarnya secara tepat.
Pengertian dan Persoalan Utama Gugatan Upah
Gugatan upah adalah gugatan perdata yang diajukan pekerja terhadap pengusaha untuk menuntut upah yang belum dibayarkan, uang pesangon, tunjangan, atau sejumlah uang yang setara dengan upah selama masa pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Dalam sebagian besar perkara, sengketa timbul seputar penafsiran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian kerja.
Pokok-pokok persoalan utama dalam gugatan upah seperti perkara ini adalah sebagai berikut.
① Ada atau tidaknya piutang upah: Menentukan apakah pekerjaan benar-benar telah dilakukan dan apakah kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak masih ada
② Ruang lingkup penerapan perjanjian kerja bersama: Perdebatan hukum mengenai waktu dibuatnya perjanjian kerja bersama dan pihak-pihak yang dikenai penerapannya
③ Kekuatan mengikat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap: Keabsahan tuntutan tambahan apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atas persoalan yang sama
④ Dasar penghitungan upah: Ketepatan penghitungan jumlah dasar, seperti jam kerja, upah biasa, dan upah rata-rata
Dalam perkara ini, kekuatan mengikat putusan terdahulu dan waktu mulai berlakunya perjanjian kerja bersama menjadi persoalan utama.
3. Gugatan Upah | Bantuan Advokat Korporasi Firma Hukum Daeryun
Sejak tahap awal perkara, advokat korporasi Firma Hukum Daeryun menyusun strategi pembelaan dengan berfokus pada kekuatan mengikat putusan dalam perkara terdahulu mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dan larangan penerapan perjanjian kerja bersama secara surut.
Pada setiap tahap, advokat mengemukakan argumentasi hukum sebagai berikut.
Dalil bahwa Tuntutan Tambahan Tidak Dapat Diterima Berdasarkan Putusan Terdahulu
Advokat korporasi terlebih dahulu menegaskan bahwa tuntutan upah tambahan selama masa pemutusan hubungan kerja yang tidak sah bertentangan dengan daya mengikat putusan dalam perkara yang telah berakhir.
Berdasarkan yurisprudensi di bawah ini, argumentasi tersebut didasarkan pada prinsip bahwa apabila hanya sebagian dari piutang yang dapat dibagi yang dituntut tanpa secara tegas mencadangkan bagian selebihnya untuk dituntut secara terpisah, daya mengikat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mencakup seluruh piutang.
Selain itu, berdasarkan yurisprudensi di bawah ini, advokat berpendapat bahwa gugatan berikutnya yang mengulangi tuntutan yang sama tidak sah karena tidak terdapat ‘kepentingan untuk memperoleh perlindungan hukum’.
Dengan demikian, advokat menegaskan bahwa tuntutan upah tambahan dari penggugat tidak dapat diajukan kembali karena sama dengan hal yang telah diputus dalam gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Dalil Larangan Penerapan Perjanjian Kerja Bersama secara Surut
Selanjutnya, advokat korporasi berpendapat bahwa klausul kompensasi tambahan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dalam perjanjian kerja bersama hanya berlaku terhadap pemutusan hubungan kerja yang terjadi setelah perjanjian tersebut dibuat.
Karena pemutusan hubungan kerja dalam perkara ini terjadi sebelum tanggal dibuatnya perjanjian kerja bersama, advokat menegaskan bahwa klausul kompensasi tambahan dalam perjanjian tersebut tidak dapat diterapkan.
Argumentasinya adalah bahwa pada prinsipnya, perjanjian kerja bersama berlaku terhadap hubungan kerja yang timbul setelah perjanjian tersebut dibuat dan tidak dapat diterapkan secara surut terhadap pemutusan hubungan kerja pada masa lalu atau perkara yang telah selesai.
Dengan demikian, advokat membuktikan bahwa tambahan 50% yang dituntut penggugat tidak memiliki dasar hukum.
Dalil Kekeliruan Dasar Penghitungan Kompensasi Tambahan
Advokat korporasi juga berpendapat bahwa sekalipun perjanjian kerja bersama berlaku, dasar penghitungan kompensasi tambahannya tetap keliru.
Sekalipun putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah mengakibatkan pemutusan tersebut batal secara surut, hal itu hanya menimbulkan akibat hukum berupa pemulihan hubungan kerja dan tidak berarti bahwa kompensasi tambahan berlaku surut hingga periode sebelum perjanjian kerja bersama dibuat.
Oleh karena itu, advokat korporasi menjelaskan bahwa tambahan tersebut hanya dapat dihitung untuk periode sejak tanggal dibuatnya perjanjian kerja bersama hingga tanggal pekerja dipulihkan ke jabatan semula, sedangkan periode sebelumnya tidak dapat menjadi objek tuntutan.
4. Gugatan Upah | Hasil

Pengadilan menerima seluruh argumentasi advokat korporasi Firma Hukum Daeryun.
Majelis hakim menyatakan tuntutan upah tambahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan kekuatan mengikat putusan dalam perkara terdahulu, sedangkan tuntutan kompensasi tambahan ditolak karena perjanjian kerja bersama tidak berlaku.
Dengan demikian, secara tegas diakui bahwa perusahaan tidak berkewajiban membayar kompensasi tambahan apa pun kepada penggugat, dan sengketa yang telah berlangsung lama tersebut pun berakhir.
Cara Menanggapi Gugatan yang Diajukan Pekerja
Apabila perusahaan menghadapi gugatan terkait pekerja, seperti gugatan upah, gugatan untuk memperoleh penegasan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak sah, atau gugatan mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja, perusahaan harus menanggapinya dengan urutan berikut.
Tahap | Pokok Tanggapan | Saran Praktis |
① Segera setelah menerima surat gugatan | Menyusun fakta dan mengamankan alat bukti | Mengumpulkan tanggal pemutusan hubungan kerja, rincian pembayaran upah, perjanjian kerja bersama, putusan pengadilan, dan dokumen lainnya |
② Penelaahan hukum | Menelaah kekuatan mengikat putusan terdahulu, daluwarsa, dan berlaku atau tidaknya perjanjian kerja bersama | Memeriksa ada atau tidaknya tuntutan yang tumpang tindih |
③ Penyusunan strategi tanggapan | Menyusun argumentasi pembelaan dan mengajukan jawaban | Mengidentifikasi bagian yang dapat ditolak |
④ Penanganan persidangan | Menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen | Memerlukan argumentasi dari aspek hukum maupun fakta |
⑤ Tindakan setelah putusan | Meninjau perlu atau tidaknya banding serta memeriksa risiko perusahaan | Membangun sistem untuk mencegah terulangnya sengketa yang sama |
Pentingnya Advokat Korporasi
Gugatan upah merupakan perkara kompleks yang melibatkan hukum ketenagakerjaan, hukum perdata, perjanjian kerja bersama, dan doktrin kekuatan mengikat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Khususnya, hubungan dengan perkara terdahulu, daluwarsa, dan kekuatan berlaku perjanjian kerja bersama memerlukan penafsiran hukum yang rumit. Oleh karena itu, bantuan profesional mutlak diperlukan sejak tahap penanganan awal.
Dengan bekerja sama dengan konsultan ketenagakerjaan bersertifikat di Korea Selatan dan pakar hukum terkait lainnya, advokat korporasi memberikan dukungan yang sistematis untuk menganalisis dasar hukum perkara secara tepat, menyusun argumentasi pembelaan berdasarkan yurisprudensi dan penafsiran perjanjian kerja bersama, serta memeriksa risiko ketenagakerjaan yang mungkin dihadapi perusahaan pada kemudian hari.
Dalam perkara seperti ini, sekalipun gugatan upah tambahan diajukan setelah pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, kerugian yang tidak perlu dapat dicegah apabila ketentuan hukum ditafsirkan secara tepat dan strategi tanggapan disusun dengan baik.
🔗Melalui Reservasi Konsultasi Hukum, Anda dapat meminta bantuan advokat korporasi firma kami. Kami akan menyediakan layanan terpadu, mulai dari penanganan gugatan hingga konsultasi untuk mencegah risiko hukum yang mungkin timbul.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











