Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Pengadilan Menjatuhkan ‘Pidana Penjara Seumur Hidup’ kepada Dukun yang Melakukan Pembunuhan Setelah Gaslighting… Kriteria Utama agar Gaslighting Diakui sebagai Tindak Pidana

Seorang dukun yang melakukan tindak pidana dengan gaslighting dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Belakangan ini, lembaga peradilan cenderung mempertimbangkan kondisi rentan korban dalam penjatuhan pidana ketika tindakan penguasaan psikologis berulang yang disebut “gaslighting” terungkap sebagai latar belakang atau modus tindak pidana.

CONTENTS
  • 1. Dukun Melakukan Pemerasan, Penganiayaan, hingga Pembuangan Jenazah Setelah Gaslighting
    • - Definisi dan Bahaya Gaslighting
    • - Perkembangan Terkait Gaslighting
  • 2. Tindak Pidana yang Dapat Timbul Akibat Gaslighting dan Tingkat Hukumannya
    • - Jenis Tindak Pidana yang Dapat Timbul Akibat Gaslighting
  • 3. Hal Penting yang Wajib Diketahui Saat Mengumpulkan Bukti Gaslighting
    • - Bukti Utama
  • 4. Strategi Penanganan yang Perlu Diketahui Korban
    • - Strategi Penanganan
    • - Jika Bantuan Advokat Diperlukan

1. Dukun Melakukan Pemerasan, Penganiayaan, hingga Pembuangan Jenazah Setelah Gaslighting

Beberapa waktu lalu, terjadi perkara seorang dukun yang selama bertahun-tahun melakukan gaslighting terhadap seorang perempuan berusia 50-an, memeras uang dan barang berharga darinya, menganiayanya tanpa pandang bulu, lalu membuang jenazahnya.

Divisi Pidana 1 pada Cabang Mokpo, Pengadilan Negeri Gwangju, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada seorang dukun bermarga Kim yang didakwa atas pembunuhan dalam perampokan, pembuangan jenazah, dan tindak pidana lainnya, serta memerintahkan pengawasan selama 5 tahun.

Sejak 2018, Kim terus melakukan gaslighting terhadap korban dan memeras uang darinya.

Dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai dukun, Kim menguasai korban secara psikologis dengan meminta beberapa juta won Korea Selatan dan memaksanya menulis surat pernyataan.

Ketika korban yang mengalami kesulitan ekonomi tidak dapat menyerahkan uang, Kim memerintahkan para kaki tangannya untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. Kim kemudian meninggalkan jenazah korban di dalam sebuah mobil di tanah kosong dan terus hidup dalam pelarian.

Melalui gaslighting, Kim juga mengambil 26 juta won Korea Selatan sebagai dana pelarian dari kaki tangannya yang bermarga Lee, serta menghubungi keluarga korban untuk memeras uang dari mereka.

Majelis hakim menjelaskan alasan penjatuhan pidana dengan menyatakan, “Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah setelah korban meninggal dunia, dan timbul keraguan apakah terdakwa memiliki kesadaran untuk menghormati manusia”, lalu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Definisi dan Bahaya Gaslighting

Istilah gaslighting berasal dari drama tahun 1938 berjudul 「Gas Light」.

Dalam karya ini, meskipun tingkat cahaya lampu gas di rumah berubah, sang suami menyangkalnya dan membuat istrinya seolah-olah salah melihat dan merasakan keadaan tersebut sehingga ia dapat menguasainya secara psikologis.

Setelah kisah ini dikenal melalui film, istilah tersebut kemudian digunakan untuk merujuk pada tindakan sengaja menggoyahkan persepsi seseorang terhadap realitas dan penilaiannya guna mengendalikannya.

Saat ini, istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan manipulasi dan pengendalian psikologis yang dilakukan berulang kali dalam berbagai hubungan, seperti hubungan pasangan, keluarga, dan tempat kerja.

Perkembangan Terkait Gaslighting

Gaslighting bukan merupakan jenis tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi belakangan ini pengaruhnya secara aktif dipertimbangkan sebagai latar belakang atau sarana tindak pidana.

Putusan Pengadilan Distrik Incheon dalam perkara 2021고합1027

Fakta bahwa terdakwa telah menekan korban secara psikologis serta menguasai dan memanipulasinya dalam jangka waktu yang lama…(bagian selanjutnya dihilangkan)

Tampaknya korban terpaksa menyetujui hubungan seksual karena merasa takut bahwa terdakwa mungkin akan menghubungi keluarganya, dan ucapan serta tindakan terdakwa sebagaimana tercantum dalam fakta tindak pidana yang diputus cukup untuk dinilai sebagai ancaman yang menekan atau secara signifikan mempersulit perlawanan korban.

Khususnya, apabila kemampuan korban untuk menilai telah menurun secara signifikan akibat penguasaan psikologis yang berulang, sebagaimana dalam putusan di atas, lembaga peradilan dapat menilainya bukan sekadar sebagai konflik dalam hubungan, melainkan sebagai faktor yang memengaruhi terpenuhinya unsur tindak pidana dan penjatuhan pidana.

Dalam perkara yang disertai gaslighting, cara keadaan rentan korban memengaruhi terjadinya tindak pidana pada kenyataannya dipertimbangkan sebagai hal penting. Akibatnya, terdapat kecenderungan bahwa ruang lingkup pertanggungjawaban pidana juga dinilai secara lebih ketat.

2. Tindak Pidana yang Dapat Timbul Akibat Gaslighting dan Tingkat Hukumannya

gaslighting

Tidak semua tindakan gaslighting langsung mengarah pada tindak pidana, tetapi jika melampaui kriteria tertentu, tindakan tersebut dapat menjadi objek penilaian hukum.

Sejak Juni 2021, lembaga peradilan telah mempertimbangkan unsur gaslighting dalam penjatuhan pidana pada perkara seperti kekerasan dalam hubungan berpacaran dan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam perkara seseorang yang memanipulasi pasangannya secara psikologis selama 7 bulan dan sepenuhnya mengendalikan kehidupan sehari-hari serta tindakannya, Pengadilan Negeri Cheongju menilai tindakan tersebut sebagai penguasaan psikologis yang kejam, antara lain karena korban dipaksa mematuhi 24 aturan dan diawasi terus-menerus. Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana penjara efektif selama 3 tahun atas dakwaan penganiayaan dan tindak pidana lainnya.

Seperti dalam perkara di atas, apabila seseorang mendistorsi dan menguasai kemampuan pihak lain untuk menilai keadaan dalam jangka panjang, melampaui sekadar ucapan atau perselisihan emosional, dan dalam proses tersebut timbul kerugian finansial, penderitaan mental, atau pelanggaran terhadap kebebasan mengambil keputusan, tindakan itu dapat dinilai sebagai gaslighting serta dianggap sebagai motif atau sarana tindak pidana.

Terutama apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian harta benda atau gangguan mental, gaslighting dapat diakui sebagai bagian dari latar belakang tindak pidana dan secara langsung memengaruhi penentuan hukuman.

Jenis Tindak Pidana yang Dapat Timbul Akibat Gaslighting

1) Apabila timbul gangguan mental

Apabila gaslighting menimbulkan gangguan mental yang memerlukan perawatan, seperti depresi, gangguan kecemasan, atau gangguan panik, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berdasarkan Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan. Menurut pendirian dalam putusan pengadilan, gangguan mental juga termasuk gangguan terhadap kesehatan tubuh.

2) Apabila timbul kerugian finansial

Apabila seseorang menyerahkan atau mengalihkan hartanya ketika kemampuan penilaiannya menurun akibat gaslighting, tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dapat diterapkan dan pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

Selain itu, apabila uang atau barang berharga diperas dari korban melalui tekanan atau penguasaan psikologis, tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 350 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dapat dipermasalahkan. Apabila orang yang berkedudukan sebagai pengelola harta menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi, tindak pidana penggelapan atau tindak pidana ingkar amanah berdasarkan Pasal 355 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dapat dipermasalahkan.

Tindak pidana pemerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan, sedangkan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana ingkar amanah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

3) Apabila timbul cedera fisik

Apabila gaslighting disertai kekerasan atau ancaman, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berdasarkan Pasal 257 atau tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dapat diterapkan.

Apabila tindak pidana penganiayaan terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.

Apabila terjadi pembunuhan akibat gaslighting, tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 250 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dapat diterapkan dan pelaku dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

4) Dalam hal tindak pidana seksual akibat gaslighting

Apabila gaslighting mengakibatkan terjadinya tindak pidana seksual, tindakan tersebut juga dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Apabila seseorang didakwa atas tindak pidana pemerkosaan berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, ia dapat dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun. Untuk tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan, pelaku dapat dipidana berdasarkan Pasal 297-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 2 tahun.

Apabila terjadi pembunuhan•kematian akibat pemerkosaan dan sebagainya, berdasarkan Pasal 301-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, orang yang membunuh korban dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sedangkan orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

3. Hal Penting yang Wajib Diketahui Saat Mengumpulkan Bukti Gaslighting

Gaslighting bukanlah tindakan yang tampak secara lahiriah seperti kekerasan atau ancaman, tetapi sering kali berupa penguasaan psikologis melalui perkataan dan tindakan yang berulang. Oleh karena itu, korban terkadang mengalami kesulitan membuktikan pengalaman mereka dengan alat bukti yang objektif.

Agar gaslighting diakui sebagai latar belakang tindak pidana atau faktor penjatuhan pidana dalam proses pidana, keberadaan alat bukti yang objektif merupakan hal yang paling penting.

Dalam praktiknya, lembaga peradilan menilai melalui alat bukti apakah terjadi penguasaan psikologis yang berulang dan terstruktur, bukan sekadar konflik sesaat.

Oleh karena itu, orang yang menyatakan dirinya sebagai korban gaslighting perlu terlebih dahulu mengamankan bahan yang dapat menunjukkan keadaan pada saat itu.

Ketika mengumpulkan alat bukti tersebut, penggunaan cara seperti merekam secara ilegal tanpa persetujuan pihak lain atau melanggar informasi pribadi orang lain justru dapat menimbulkan persoalan.

Oleh karena itu, alat bukti wajib diperoleh dengan cara yang sah dan proses pengumpulannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan potensi sengketa hukum.

Bukti Utama

Jenis Bukti

Isi

Catatan SMS dan aplikasi pesan

Ungkapan yang mendistorsi penilaian atau menimbulkan rasa bersalah,

isi pengendalian yang dilakukan berulang kali

Rekaman percakapan telepon

Isi percakapan yang menunjukkan penghinaan, ancaman, atau manipulasi emosional

Catatan harian dan memo

Catatan yang menyusun keadaan dan perubahan emosi pada saat itu secara kronologis

Rekam medis

Bahan yang dapat membuktikan gangguan mental, seperti depresi atau gangguan kecemasan

Catatan rekening dan transaksi

Bahan objektif yang menunjukkan terjadinya kerugian finansial

Keterangan orang di sekitar korban

Keterangan pihak ketiga yang mengetahui kondisi korban atau struktur hubungan pada saat terjadinya kerugian

4. Strategi Penanganan yang Perlu Diketahui Korban

Karena gaslighting bukanlah tindak pidana yang dapat dihukum dengan sendirinya, arah penanganan harus ditentukan berdasarkan akibat yang timbul dan bagaimana akibat tersebut dapat dinilai secara hukum.

Terutama apabila sedang mempertimbangkan pengaduan pidana atau gugatan ganti rugi, kegagalan menyusun fakta dan alat bukti sejak tahap awal dapat merugikan dalam proses selanjutnya.

Oleh karena itu, korban gaslighting perlu menyusun strategi penanganan dengan mempertimbangkan kemungkinan bahwa perkara tersebut akan berkembang menjadi sengketa hukum.

Inti penanganannya adalah menyusun perkara dalam bentuk yang memungkinkan dilakukannya penilaian hukum.

Strategi Penanganan

1) Memisahkan dan menyusun tindakan gaslighting serta akibat yang dialami korban

Perlu disusun secara spesifik tindakan apa yang menimbulkan kerugian tertentu.

Penyusunan berdasarkan akibat yang timbul merupakan hal penting, seperti perkataan atau tindakan yang dilakukan berulang kali serta kerugian finansial atau gangguan mental yang diakibatkannya.

2) Memeriksa kemungkinan penanganan berdasarkan alat bukti

Perlu dipastikan apakah bahan objektif seperti SMS, aplikasi pesan, catatan percakapan telepon, dan riwayat rekening telah diamankan.

Karena pengulangan dan keberlanjutan merupakan faktor penting dalam menilai gaslighting, diperlukan bahan yang memperlihatkan rangkaian peristiwa, bukan sekadar bukti yang terpisah-pisah.

Perlu berhati-hati karena upaya penanganan yang dipaksakan ketika alat bukti belum memadai justru dapat merugikan.

3) Menilai apakah perkara tersebut dapat diajukan melalui pengaduan pidana

Apabila gaslighting menimbulkan akibat yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, seperti kerugian finansial, pemaksaan, atau gangguan mental, pengajuan pengaduan pidana dapat dipertimbangkan.

Hal yang penting bukanlah dalil bahwa seseorang “mengalami gaslighting” itu sendiri, melainkan tindak pidana apa yang terpenuhi oleh tindakan tersebut.

Karena kemungkinan dan prosedur pengajuan pengaduan berbeda menurut jenis tindak pidananya, setiap perkara terlebih dahulu memerlukan penilaian hukum.

4) Memeriksa kemungkinan upaya perdata untuk memulihkan kerugian

Terlepas dari pertanggungjawaban pidana, korban juga dapat mengajukan ganti rugi perdata atas kerugian harta benda atau uang santunan atas penderitaan mental.

Karena tanggung jawab perdata atas perbuatan melawan hukum dapat dipermasalahkan meskipun pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, perlu dipertimbangkan pula apakah upaya perdata harus ditempuh dari sudut pandang pemulihan kerugian

Jika Bantuan Advokat Diperlukan

Apabila gaslighting telah menimbulkan gangguan mental atau kerugian finansial, atau apabila Anda sedang mempertimbangkan proses pidana, bantuan hukum mungkin diperlukan.

Advokat spesialis hukum pidana dapat memberikan panduan terperinci tentang cara menyusun fakta kerugian secara hukum, kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana tertentu, dan cara memanfaatkan alat bukti.

Melalui kerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Bukti internal dan Pusat Forensik Digital, Firma Hukum Daeryun memiliki sistem untuk memperoleh alat bukti melalui jalur yang sah dan menyusun struktur perkara berdasarkan bukti tersebut.

Atas dasar itu, Firma Hukum Daeryun membantu menentukan arah penanganan yang sesuai dengan keadaan korban dan mengurangi risiko hukum yang tidak perlu.

Apabila Anda perlu mengambil langkah penanganan akibat gaslighting, silakan memeriksakan keadaan Anda saat ini melalui 🔗pembuatan janji konsultasi hukum.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk