CONTENTS
- 1. Tindak pidana penggelapan bea masuk | Sistem tarif kuota, dari kebijakan dukungan menjadi ranah ‘risiko pidana’

- - Penjelasan konsep tarif kuota
- - Inti perbaikan sistem pemerintah: ‘penundaan’ pun menjadi objek penyidikan
- 2. Tindak pidana penggelapan bea masuk | Isu hukum penerapan sangkaan penggelapan bea masuk

- 3. Tindak pidana penggelapan bea masuk | 5 hal yang harus diperiksa perusahaan sekarang

- - Hakikat sinyal kebijakan: pemidanaan risiko bea masuk
- - Penanganan sangkaan penggelapan bea masuk bukan setelah kejadian melainkan perancangan sejak awal
1. Tindak pidana penggelapan bea masuk | Sistem tarif kuota, dari kebijakan dukungan menjadi ranah ‘risiko pidana’
Tindak pidana penggelapan bea masuk merupakan hal yang wajib disadari jajaran manajemen perusahaan karena penundaan kepabeanan atau cara penetapan harga yang selama ini berlangsung sebagai kebiasaan dapat beralih menjadi tanggung jawab pidana.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemeriksaan dan penyidikan berintensitas tinggi terhadap perusahaan yang telah menerima sistem tarif kuota, yang diberlakukan dengan alasan stabilitas harga sejak 27 Februari 2026, tetapi menyalahgunakannya.
Khususnya, terhadap perusahaan yang menyalahgunakan tarif kuota, misalnya dengan sengaja melanggar kewajiban pengeluaran barang dari kawasan berikat atau melaporkan harga impor secara berlebihan, pemerintah menegaskan akan melaksanakan penyidikan khusus dengan premis penerapan tindak pidana penggelapan bea masuk.
Karena ini merupakan peralihan penanganan berpusat pada penghukuman pidana, hal ini sama sekali tidak boleh dipandang ringan oleh perusahaan.
Penjelasan konsep tarif kuota
Tarif kuota adalah sistem yang menurunkan tarif atas barang tertentu secara sementara hingga maksimal 40% demi stabilitas harga dan perluasan pasokan.
Skalanya pun cukup besar, sebab sejak tahun 2022 setiap tahun diberikan dukungan lebih dari 1 triliun won untuk sekitar 100 jenis barang.
Masalahnya, sebagian importir telah menyalahgunakan sistem ini seperti berikut.
- Menunda peredaran domestik secara sengaja setelah pelaporan impor
- Mengamankan selisih harga dengan memperlambat pengeluaran dari kawasan berikat
- Melaporkan harga impor secara berlebihan menjadi lebih tinggi
- Hanya mengamankan keuntungan tanpa mengedarkan volume yang direkomendasikan untuk tarif kuota
Pemerintah menetapkan bahwa hal ini termasuk tindak pidana penggelapan bea masuk.
Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan Pasal 270 (tindak pidana penggelapan bea masuk dan lain-lain)
1. Pihak yang mengimpor dengan melaporkan secara palsu harga pabean atau tarif bea dan sejenisnya, atau tanpa melapor, guna memengaruhi penetapan nilai pajak (termasuk penyedia jasa pembelian titipan sesuai Pasal 19 ayat (5) butir 1 huruf c)
2. Pihak yang mengajukan pemeriksaan awal atau pemeriksaan ulang sesuai Pasal 86 ayat (1) dan (3) serta pemeriksaan ulang sesuai Pasal 87 ayat (3) dengan menyusun dokumen secara palsu guna memengaruhi penetapan nilai pajak
3. Pihak yang mengimpor dalam bentuk suku cadang, atau mengimpor barang yang belum jadi atau tidak lengkap yang memiliki karakteristik utama, atau membagi produk jadi menjadi suku cadang untuk diimpor, dengan tujuan menghindari hal-hal yang impornya dibatasi menurut peraturan perundang-undangan
Tindak pidana penggelapan bea masuk adalah kejahatan yang diterapkan menurut «Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan» apabila seseorang memperoleh keringanan bea atau menggelapkan bea dengan cara curang, dan merupakan kejahatan berat yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda sebesar jumlah tertinggi antara 5 kali nilai bea masuk yang digelapkan dan harga pokok barang.
Inti perbaikan sistem pemerintah: ‘penundaan’ pun menjadi objek penyidikan
Inti perbaikan sistem kali ini ada tiga hal.
② Penguatan kriteria denda keterlambatan pelaporan impor (30 hari → 20 hari)
③ Pencantuman tegas penyidikan khusus dan penerapan tindak pidana penggelapan bea masuk
Bagian yang patut diperhatikan khususnya adalah cara pandang terhadap penundaan pengeluaran yang disengaja.
Perkara yang dahulu dipandang sebagai penundaan biasa kini dapat dinilai sebagai perbuatan sengaja untuk mengambil keuntungan tarif kuota.
Kepala kantor bea dapat segera mengeluarkan perintah pengeluaran, dan apabila tidak dipatuhi, selain dikenai denda administratif sebesar 5.000.000 won, apabila dinilai sebagai perbuatan berulang dan terorganisasi, dapat pula berlanjut hingga pelaporan pidana.
Dari sisi perusahaan, terbentuk struktur ketika cara yang selama ini dilakukan sebagai kebiasaan dapat beralih menjadi masalah pidana.
2. Tindak pidana penggelapan bea masuk | Isu hukum penerapan sangkaan penggelapan bea masuk
Agar tindak pidana penggelapan bea masuk dapat diterapkan, unsur-unsur berikut menjadi persoalan.
- Adanya cara yang curang
- Kesengajaan
- Skala bea masuk yang diringankan atau dihindarkan
- Ada tidaknya unsur pengulangan dan keterorganisasian
Premis penting di sini justru adalah sistem ‘rekomendasi’ tarif kuota.
Tarif kuota tidak diterapkan secara otomatis pada semua volume impor, melainkan berstruktur ketika perusahaan yang hendak mengimpor barang tersebut hanya dapat memperoleh keringanan apabila mendapatkan ‘surat rekomendasi penerapan tarif kuota’ dari kementerian terkait atau lembaga rekomendasi yang ditunjuk.
Dengan kata lain, rekomendasi merupakan semacam persetujuan kebijakan yang diberikan dengan premis “volume ini adalah impor yang sesuai dengan tujuan stabilitas harga”.
Oleh karena itu, apabila tujuan impor, rencana peredaran yang diperkirakan, dan jadwal pasokan yang diajukan saat memperoleh rekomendasi berbeda secara mencolok dari jalur peredaran yang sebenarnya, timbul masalah.
Dalam praktik, kesenjangan antara tujuan saat penerbitan surat rekomendasi dan cara pasokan pasar yang sebenarnya menjadi isu inti.
Misalnya, apabila keadaan berikut terkonfirmasi, dapat dipersoalkan apakah sejak awal terdapat niat memanfaatkan keringanan bea secara curang, dan pada titik inilah kesengajaan tindak pidana penggelapan bea masuk dinilai.
- Ketika saat rekomendasi memperoleh keringanan dengan premis peredaran cepat, tetapi sebenarnya dengan sengaja menunda pengeluaran dari kawasan berikat
- Ketika melaporkan bertujuan stabilitas harga domestik, tetapi secara nyata mengoperasikannya dengan cara memaksimalkan selisih keuntungan
Khususnya, surel internal, proposal yang disusun saat pengajuan rekomendasi, syarat transaksi, struktur penetapan harga, serta dokumen laporan mengenai alasan keterlambatan logistik dapat dimanfaatkan sebagai bukti penting dalam proses penyidikan.
Apabila terdapat pertentangan antara keterangan pada tahap rekomendasi dan proses pelaksanaan yang sebenarnya, instansi penyidik berpotensi menafsirkannya sebagai indikasi cara yang curang.
Pada akhirnya, harus disadari bahwa ‘rekomendasi’ dalam tarif kuota dapat menjadi titik awal yang menentukan terbentuk atau tidaknya tindak pidana penggelapan bea masuk di kemudian hari.
3. Tindak pidana penggelapan bea masuk | 5 hal yang harus diperiksa perusahaan sekarang
Perubahan kebijakan kali ini memiliki makna melampaui sekadar penguatan pengawasan. Perusahaan ekspor-impor harus segera memeriksa hal-hal berikut.
Khususnya, apabila tidak ada sistem pengendalian internal yang dapat membuktikan mengapa keterlambatan terjadi, ada risiko kesengajaan dipersangkakan.
Hakikat sinyal kebijakan: pemidanaan risiko bea masuk
Pengumuman kali ini memang bagian dari langkah stabilisasi harga, tetapi dari sisi perusahaan intinya adalah pemidanaan risiko bea masuk.
Administrasi kepabeanan secara tradisional diperlakukan serupa dengan ranah pajak, tetapi belakangan ini penyidikan pidana terhadap pelaku kejahatan pajak dan bea masuk cenderung diperkuat secara bertahap.
Khususnya, perkara yang terkait harga, kehidupan rakyat, hasil pertanian, dan hasil peternakan memiliki perhatian politik dan sosial yang tinggi sehingga intensitas penyidikan pun berpotensi menguat.
Penanganan sangkaan penggelapan bea masuk bukan setelah kejadian melainkan perancangan sejak awal

Pada tindak pidana penggelapan bea masuk, pemeriksaan pajak dan penyidikan pidana dapat berjalan beriringan.
Apabila berlanjut hingga penggeledahan dan penyitaan, pelacakan rekening, dan pemeriksaan pihak terkait, selain risiko reputasi perusahaan, dapat pula berpengaruh langsung terhadap transaksi keuangan dan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, penanganan harus dibagi ke dalam dua tahap berikut.
Tahap pemeriksaan awal
Peninjauan ulang struktur penerapan tarif kuota
Penyusunan sistem pembuktian kinerja pelaksanaan peredaran
Penataan pedoman pengendalian internal
Tahap penanganan penyidikan
Penataan fakta
Perancangan struktur logika penyangkalan kesengajaan
Penyusunan strategi memperkecil pemungutan bea masuk dan tanggung jawab pidana
Meskipun tindak pidana penggelapan bea masuk sering dianggap sebagai kejahatan penggelapan pajak yang disengaja, dalam praktik tidak sedikit pula masalah yang timbul akibat kurangnya pemahaman sistem atau lemahnya pengendalian internal.
Pengumuman pemerintah kali ini menyampaikan pesan yang jelas.
Tarif kuota adalah kebijakan dukungan, tetapi apabila disalahgunakan akan menjadi objek penghukuman pidana.
Perusahaan importir dan distributor tidak boleh mengabaikan bahwa kebijakan bea masuk adalah ranah yang berkaitan langsung dengan risiko pidana perusahaan, dan sekaranglah saat untuk memeriksa risiko bea masuk internal.
Firma kami memberikan layanan hukum yang disesuaikan dengan situasi klien melalui kolaborasi para ahli hukum terkait, seperti pengacara spesialis korporasi, pengacara spesialis perdagangan internasional, dan komisioner ahli bea masuk yang memiliki kualifikasi kepabeanan.
Apabila Anda memerlukan bantuan, segera lakukan 🔗Reservasi konsultasi hukum pengacara bea masuk.










