CONTENTS
- 1. Asuransi Jaminan Perbaikan Cacat | Struktur Sengketa Cacat Perumahan Bersama dan Klaim Uang Pertanggungan

- - Hubungan Hukum antara Masa Pertanggungan dan Masa Tanggung Jawab Jaminan atas Cacat
- - Pertimbangan Pengadilan Tingkat Sebelumnya
- 2. Asuransi Jaminan Perbaikan Cacat | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang Mengakui Tanggung Jawab Asuransi jika Cacat Timbul selama Masa Pertanggungan

- - Masa Tanggung Jawab Jaminan atas Cacat Adalah ‘Masa Timbulnya Cacat’
- - Tanggung Jawab Asuransi Penjaminan Juga Diakui atas Peristiwa yang Diasuransikan setelah Masa Pertanggungan Berakhir
- 3. Asuransi Jaminan Perbaikan Cacat | Arti Penting Putusan Ini dan Implikasinya terhadap Sengketa Konstruksi

- - Hal-Hal Utama yang Perlu Ditelaah dalam Asuransi Jaminan Perbaikan Cacat Perumahan Bersama
- - Pendampingan Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun
1. Asuransi Jaminan Perbaikan Cacat | Struktur Sengketa Cacat Perumahan Bersama dan Klaim Uang Pertanggungan

Perkara asuransi jaminan perbaikan cacat bermula dari timbulnya cacat pada perumahan bersama dan sengketa klaim uang pertanggungan yang mengikutinya.
Dalam perkara ini, pelaku pembangunan mengadakan kontrak asuransi jaminan perbaikan cacat dengan perusahaan asuransi ketika membangun perumahan bersama.
Asuransi jaminan perbaikan cacat adalah asuransi yang diadakan untuk mengganti kerugian yang timbul apabila pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajiban memperbaiki cacat meskipun terdapat cacat pada perumahan bersama.
Pada perumahan bersama dalam perkara ini, dipastikan bahwa cacat telah timbul dalam setiap masa pertanggungan berdasarkan kontrak asuransi.
Selanjutnya, perumahan bersama tersebut beralih kepada para Penggugat melalui proses lelang, dan para Penggugat meminta pelaku pembangunan memperbaiki cacat setelah seluruh masa pertanggungan dalam polis asuransi berakhir.
Namun, pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajiban memperbaiki cacat. Oleh karena itu, para Penggugat mengajukan gugatan terhadap penanggung untuk menuntut pembayaran uang pertanggungan berdasarkan asuransi jaminan perbaikan cacat.
Hubungan Hukum antara Masa Pertanggungan dan Masa Tanggung Jawab Jaminan atas Cacat
Pokok persoalan dalam sengketa asuransi jaminan perbaikan cacat ini adalah sebagai berikut.
② Tanggung jawab penanggung apabila cacat timbul selama masa pertanggungan, tetapi peristiwa yang diasuransikan (kegagalan melaksanakan kewajiban memperbaiki cacat) terjadi setelah masa pertanggungan berakhir
③ Keabsahan klausul syarat dan ketentuan asuransi yang membebaskan penanggung dari tanggung jawab apabila tidak ada permintaan perbaikan cacat selama masa pertanggungan
Dengan demikian, prinsip hukum utamanya adalah apakah masa tanggung jawab jaminan atas cacat berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Bersama Korea Selatan merupakan masa timbulnya cacat atau masa pelaksanaan hak, serta bagaimana hubungannya dengan masa pertanggungan harus ditafsirkan.
Pertimbangan Pengadilan Tingkat Sebelumnya
Pengadilan tingkat sebelumnya memperhatikan bahwa masa pertanggungan dalam kontrak asuransi ini ditetapkan sama dengan masa tanggung jawab pelaku pembangunan atas jaminan cacat.
Atas dasar itu, pengadilan menilai bahwa apabila cacat pada perumahan bersama timbul selama masa pertanggungan, penanggung bertanggung jawab membayar uang pertanggungan sesuai dengan kontrak asuransi meskipun permintaan perbaikan cacat diajukan setelah masa pertanggungan berakhir.
Selain itu, klausul khusus yang menyatakan bahwa penanggung tidak bertanggung jawab apabila tidak ada permintaan perbaikan cacat selama masa pertanggungan ditafsirkan hanya sebagai ketentuan yang bersifat mengingatkan.
Pengadilan juga menilai bahwa sekalipun klausul tersebut ditafsirkan sebagai klausul pembebasan tanggung jawab penanggung, klausul itu dapat dinyatakan tidak sah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Korea Selatan tentang Regulasi Syarat dan Ketentuan Baku karena secara tidak patut merugikan nasabah.
2. Asuransi Jaminan Perbaikan Cacat | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang Mengakui Tanggung Jawab Asuransi jika Cacat Timbul selama Masa Pertanggungan
Dalam perkara asuransi jaminan perbaikan cacat, Mahkamah Agung Korea Selatan mempertahankan pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengakui tanggung jawab penanggung.
Mahkamah Agung Korea Selatan terlebih dahulu memperjelas sifat hukum masa tanggung jawab jaminan atas cacat berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Bersama Korea Selatan.
Masa Tanggung Jawab Jaminan atas Cacat Adalah ‘Masa Timbulnya Cacat’
Dengan mempertimbangkan secara menyeluruh bunyi dan tujuan pembentukan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Bersama Korea Selatan yang lama, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa masa tanggung jawab jaminan atas cacat bukanlah masa pelaksanaan hak, melainkan masa timbulnya cacat.
Berikut adalah isi Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Bersama Korea Selatan yang lama yang dipermasalahkan dalam perkara ini.
Dalam hal ini, hal-hal yang diperlukan mengenai prosedur dan penyelesaian perbaikan cacat ditetapkan dengan Peraturan Presiden Korea Selatan.
Dengan kata lain, apabila cacat pada perumahan bersama timbul dalam jangka waktu tersebut, pelaku pembangunan menanggung tanggung jawab jaminan atas cacat itu, dan permintaan perbaikan cacat tidak harus diajukan dalam jangka waktu yang sama.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga menilai bahwa sekalipun Peraturan Presiden Korea Selatan tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Bersama mengatur permintaan perbaikan cacat selama masa tanggung jawab jaminan, ketentuan itu hanya mengatur prosedur perbaikan cacat dan tidak dapat dianggap mengubah sifat hukum masa tanggung jawab jaminan.
Pertimbangan ini memperjelas bahwa waktu timbulnya cacat itu sendiri menjadi tolok ukur dalam menentukan tanggung jawab pada sengketa cacat perumahan bersama dan diperkirakan akan menjadi pedoman penting dalam sengketa serupa pada masa mendatang.
Tanggung Jawab Asuransi Penjaminan Juga Diakui atas Peristiwa yang Diasuransikan setelah Masa Pertanggungan Berakhir
Mahkamah Agung Korea Selatan juga menegaskan kembali prinsip hukum berikut mengenai struktur hukum asuransi penjaminan.
Asuransi penjaminan merupakan salah satu jenis asuransi kerugian yang mengharuskan penanggung mengganti kerugian tertanggung apabila pemegang polis tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak pokok sehingga tertanggung menderita kerugian.
Oleh karena itu, pembayaran uang pertanggungan mensyaratkan
① terjadinya peristiwa yang diasuransikan berupa wanprestasi pemegang polis
② timbulnya kerugian pada tertanggung akibat wanprestasi tersebut
Kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi.
Pada umumnya, tanggung jawab penanggung dalam asuransi penjaminan pada prinsipnya baru diakui apabila peristiwa yang diasuransikan terjadi selama masa pertanggungan.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa apabila tujuan asuransi penjaminan, seperti dalam perkara ini, adalah mengganti kerugian akibat cacat yang timbul selama masa tanggung jawab jaminan atas cacat, dan masa pertanggungan ditetapkan sama dengan masa tanggung jawab jaminan tersebut, tanggung jawab penanggung atas cacat yang timbul selama masa pertanggungan tetap diakui meskipun peristiwa yang diasuransikan terjadi setelah masa pertanggungan berakhir.
Pada akhirnya, apabila cacat pada perumahan bersama timbul selama masa pertanggungan yang ditetapkan sama dengan masa tanggung jawab jaminan atas cacat, penanggung tetap bertanggung jawab membayar uang pertanggungan meskipun kegagalan melaksanakan kewajiban memperbaiki cacat terjadi setelah masa pertanggungan berakhir, demikianlah pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan membenarkan pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya yang mengakui tanggung jawab penanggung dan menolak kasasi Tergugat.
3. Asuransi Jaminan Perbaikan Cacat | Arti Penting Putusan Ini dan Implikasinya terhadap Sengketa Konstruksi

Putusan mengenai asuransi jaminan perbaikan cacat ini memberikan pedoman penting dalam menafsirkan sengketa cacat perumahan bersama dan sengketa asuransi konstruksi.
Secara khusus, putusan ini memberikan implikasi berikut.
- Putusan ini memperjelas bahwa masa tanggung jawab jaminan atas cacat berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Bersama Korea Selatan yang lama merupakan masa timbulnya cacat.
- Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab penanggung dapat diakui apabila cacat timbul selama masa pertanggungan meskipun permintaan perbaikan cacat diajukan setelah masa pertanggungan berakhir.
- Putusan ini menekankan bahwa klausul pembebasan tanggung jawab dalam syarat dan ketentuan asuransi juga harus ditafsirkan secara terbatas berdasarkan Undang-Undang Korea Selatan tentang Regulasi Syarat dan Ketentuan Baku.
Dengan demikian, putusan ini memberikan pedoman bahwa kontrak asuransi dan prinsip hukum terkait harus ditafsirkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam asuransi jaminan perbaikan cacat perumahan bersama, waktu timbulnya cacat, waktu permintaan perbaikan cacat, dan waktu terjadinya peristiwa yang diasuransikan dapat berbeda satu sama lain.
Hal-Hal Utama yang Perlu Ditelaah dalam Asuransi Jaminan Perbaikan Cacat Perumahan Bersama
Kategori | Hal Utama yang Perlu Ditelaah |
Waktu timbulnya cacat | Apakah cacat timbul selama masa tanggung jawab jaminan atas cacat |
Struktur masa pertanggungan | Hubungan antara masa pertanggungan dan masa tanggung jawab jaminan atas cacat |
Terjadinya peristiwa yang diasuransikan | Waktu terjadinya kegagalan melaksanakan kewajiban memperbaiki cacat |
Keabsahan syarat dan ketentuan asuransi | Keabsahan klausul pembebasan tanggung jawab berdasarkan hukum tentang syarat dan ketentuan baku |
Timbulnya kerugian | Biaya perbaikan cacat yang sebenarnya dan ada atau tidaknya kerugian |
Dalam sengketa cacat perumahan bersama, waktu timbulnya cacat dan waktu terjadinya peristiwa yang diasuransikan sering kali tidak bersamaan. Oleh karena itu, struktur kontrak asuransi dan prinsip hukum terkait perlu ditelaah secara menyeluruh.
Pendampingan Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun
Sengketa cacat perumahan bersama sering kali memerlukan penelaahan bersama atas berbagai unsur hukum, bukan hanya ada atau tidaknya cacat, tetapi juga masa tanggung jawab jaminan atas cacat, struktur kontrak asuransi, dan kewajiban pelaku pembangunan untuk melakukan perbaikan.
Oleh karena itu, apabila timbul sengketa, diperlukan penanganan yang menelaah secara menyeluruh struktur kontrak dan prinsip hukum terkait.
Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun menganalisis struktur perkara secara menyeluruh berdasarkan pengalaman yang telah terakumulasi dalam berbagai sengketa terkait konstruksi dan real estat, termasuk sengketa cacat perumahan bersama, sengketa asuransi jaminan perbaikan cacat, dan sengketa kontrak konstruksi.
Secara khusus, karena sengketa konstruksi merupakan bidang yang melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Bersama Korea Selatan, hukum asuransi, dan Undang-Undang Korea Selatan tentang Regulasi Syarat dan Ketentuan Baku, struktur kontrak dan prinsip hukumnya perlu ditelaah dari berbagai sudut pandang.
• menganalisis struktur timbulnya cacat
• menelaah masa tanggung jawab jaminan atas cacat dan struktur kontrak asuransi
• menelaah keabsahan syarat dan ketentuan asuransi serta penerapan Undang-Undang Korea Selatan tentang Regulasi Syarat dan Ketentuan Baku
• menganalisis biaya perbaikan cacat dan struktur kerugian
secara menyeluruh serta menawarkan strategi penyelesaian yang praktis dalam sengketa konstruksi.
Apabila timbul sengketa cacat perumahan bersama atau sengketa asuransi terkait konstruksi, penelaahan hukum perlu dilakukan sejak tahap awal.
Jika memerlukan bantuan, silakan segera melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara konstruksi dan real estat.











