CONTENTS
- 1. Perkara kecelakaan medis, uraian perkara

- - Perkara kecelakaan medis, pertimbangan pengadilan sebelumnya
- 2. Perkara kecelakaan medis, pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan

- 3. Perkara kecelakaan medis, bagaimana strategi Daeryun?

1. Perkara kecelakaan medis, uraian perkara
Tenaga medis yang didakwa dalam perkara kecelakaan medis memulangkan pasien tanpa memeriksa hasil pemeriksaan tertentu sehingga pasien tersebut meninggal.
Terdakwa, seorang dokter spesialis penyakit dalam, melakukan pemeriksaan darah umum, pemeriksaan kimia umum, USG hati, dan pemeriksaan lainnya terhadap pasien yang datang ke rumah sakit dengan gejala seperti demam tinggi.
Meskipun hasil pemeriksaan darah umum korban menunjukkan jumlah sel darah putih yang lebih tinggi daripada nilai normal, terdakwa tidak memeriksa kadar protein C-reaktif yang merupakan penanda peradangan.
Terdakwa hanya memberikan penanganan simtomatik dan memulangkan korban tanpa mencurigai adanya infeksi akut.
Setelah dipulangkan, korban mengalami kegagalan multiorgan dalam kondisi syok sepsis dan akhirnya meninggal, sedangkan terdakwa didakwa atas kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian.
Perkara kecelakaan medis, pertimbangan pengadilan sebelumnya
Dalam perkara kecelakaan medis tersebut, pengadilan sebelumnya menilai bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan darah umum dan pemeriksaan kimia umum korban, terdapat dugaan infeksi akut sehingga penyebabnya perlu diketahui.
Pengadilan tersebut berpandangan bahwa terdakwa seharusnya merawat inap korban, melakukan pemeriksaan kultur darah dan pemeriksaan kultur lainnya sebagai metode umum untuk menangani infeksi akut, serta memberikan terapi cairan dan terapi antibiotik secara bersamaan selama menunggu hasilnya.
Pengadilan menilai bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian dalam pelaksanaan profesi karena hanya memberikan penanganan simtomatik terhadap gejala pencernaan dan rasa sakit yang dialami korban, lalu memulangkannya sebelum hasil pemeriksaan kimia umum tersedia.
Oleh karena itu, pengadilan sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah atas kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian.
2. Perkara kecelakaan medis, pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan
Berbeda dengan pertimbangan pengadilan sebelumnya dalam perkara kecelakaan medis tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa terdakwa telah mendiagnosis korban menderita gastroenteritis akut dan mengambil tindakan yang sesuai.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa untuk mengakui adanya kelalaian dokter dalam perkara kesalahan medis, harus dapat dibuktikan bahwa dokter gagal memperkirakan atau menghindari akibat tersebut meskipun akibat itu dapat diperkirakan dan dihindari.
Mahkamah juga menetapkan bahwa ada atau tidaknya kelalaian dokter harus dinilai berdasarkan kewajiban kehati-hatian umum yang sewajarnya dimiliki oleh dokter rata-rata yang menjalankan pekerjaan atau berkecimpung dalam bidang yang sama, dengan mempertimbangkan tingkat pengetahuan medis secara umum pada saat kejadian, lingkungan dan kondisi pelayanan medis, serta kekhususan tindakan medis.
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa penanganan simtomatik yang dilakukan terdakwa untuk meredakan gejala maupun tindakannya yang tidak merawat inap korban setelah hasil kadar protein C-reaktif diketahui sulit dianggap sebagai kelalaian medis.
Mahkamah juga menilai bahwa sulit untuk menganggap terdakwa dapat memperkirakan bahwa korban akan mengalami gejala seperti sepsis dan syok sepsis, lalu kondisinya memburuk dengan cepat hingga meninggal hanya dalam satu hari. Oleh karena itu, Mahkamah membatalkan putusan sebelumnya dan mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali.
3. Perkara kecelakaan medis, bagaimana strategi Daeryun?
Dalam perkara kecelakaan medis, agar tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian dapat dinyatakan terbukti, hubungan sebab akibat antara kelalaian medis dan akibat berupa luka atau kematian harus dibuktikan sekalipun kelalaian medis telah diakui.
Ketika menilai ada atau tidaknya kelalaian dokter dalam diagnosis, Mahkamah Agung Korea Selatan tidak mensyaratkan diagnosis klinis yang sempurna, tetapi menilainya dalam lingkup standar diagnosis yang diterapkan dalam bidang kedokteran klinis.
Dalam lingkup standar tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan mempertimbangkan apakah dokter telah memenuhi kewajiban kehati-hatian terbaik yang diperlukan dengan memeriksa pasien secara cermat dan membuat diagnosis secara tepat berdasarkan etika medis, pengetahuan kedokteran, dan pengalaman yang dituntut dari seorang tenaga profesional.
Firma Hukum Daeryun 🔗Grup Litigasi Medis menyediakan strategi yang disesuaikan dengan situasi melalui pengacara litigasi medis yang pernah menjadi anggota Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea Selatan serta hakim pada majelis perkara medis.
Secara khusus, melalui kolaborasi dengan grup hukum pidana dan perdata Daeryun, Firma Hukum Daeryun membentuk tim penanganan perkara untuk menangani seluruh bidang, termasuk perkara pidana∙perdata medis.










