Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Media Pine
2022-10-19
음주운전 교통사고, 보험 가입해도 실형 받을 수 있어...초기 대응 중요 [김동진 변호사 칼럼]
Kecelakaan lalu lintas mengemudi mabuk, bisa mendapat penjara efektif meski memiliki asuransi...respons awal penting [Kolom Pengacara Kim Dong-jin]
Belakangan ini, seiring seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk yang menimbulkan kehebohan besar secara nasional seperti di Incheon, Daejeon, suara yang menuntut penguatan hukuman terhadap mengemudi dalam keadaan mabuk semakin membesar. Mengemudi dalam keadaan mabuk berarti tindakan memegang kemudi dalam keadaan tidak mampu berpikir dan menilai secara normal karena kadar alkohol darah menjadi 0,03% atau lebih akibat minum alkohol. Apabila mengemudi dalam keadaan mabuk, kekhawatiran kecelakaan lalu lintas mau tidak mau meningkat, dan skala serta tingkat kerugian kecelakaan yang terjadi pun besar. Ini adalah tindakan yang mengancam nyawa banyak orang di jalan, bukan hanya pengemudi itu sendiri, sehingga apabila berujung pada kecelakaan menimbulkan akibat yang tak dapat dipulihkan. Apabila menyebabkan kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk, berbeda dari kecelakaan lalu lintas biasa, sulit terhindar dari hukuman tanpa memandang ada tidaknya perdamaian atau kepesertaan asuransi. Pada kecelakaan lalu lintas biasa dipertimbangkan rasio kelalaian dan berselisih mengenai masalah penghitungan premi asuransi atau pembayaran kompensasi, tetapi karena kecelakaan lalu lintas mengemudi dalam keadaan mabuk termasuk kecelakaan 12 kelalaian berat, ia tidak termasuk tindak pidana yang tidak dapat dihukum atas kehendak korban, sehingga meskipun berdamai dengan korban, mau tidak mau tetap dikenai hukuman pidana. Apabila menyebabkan kecelakaan mobil dalam keadaan mengemudi mabuk, hal itu termasuk 12 kelalaian berat menurut Undang-Undang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga setelah dituntut dan melalui persidangan dikenai hukuman sesuai tingkat perbuatan. Kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dikenai pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal 20 juta won Korea Selatan. Selain itu, apabila melakukan tindakan tabrak lari yaitu meninggalkan lokasi tanpa mengambil tindakan yang semestinya karena takut hukuman akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, hal itu dianggap melanggar Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu yang biasa disebut UU Pemberatan Khusus, sehingga dapat dikenai hukuman yang diperberat. Apabila menimbulkan kecelakaan lalu lintas mengemudi dalam keadaan mabuk, orang awam memiliki keterbatasan untuk menanganinya sendiri, dan karena harus menganalisis secara menyeluruh situasi lokasi saat terjadinya kecelakaan lalu menyiapkan strategi penanganan, perlu menunjuk pengacara ahli yang berpengalaman kaya dalam kasus sejak awal untuk mengamankan faktor pemidanaan diri sendiri semaksimal mungkin.(Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Kim Dong-jin) Baca teks artikel- http://www.mediafine.co.kr/news/articleView.html?idxno=20716
Sisa Magazine
2022-10-12
법무법인 대륜 박동일변호사, 형사 · 민사전문변호사 전문자격 등록
Pengacara Park Dong-il dari Firma Hukum Daeryun Daftarkan Kualifikasi Spesialis Pidana dan Perdata
Pengacara spesialis pidana Park Dong-il dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) baru-baru ini turut mendaftarkan bidang spesialis hukum perdata di Asosiasi Pengacara Korea. Pengacara Park menyampaikan, “melalui berbagai pengalaman penanganan praktik, setelah kualifikasi spesialis bidang pidana seperti kejahatan seksual dan penipuan, saya juga dapat mendaftarkan kualifikasi spesialis bidang perdata seperti ganti rugi, uang pinjaman, dan real estat. Berdasarkan berbagai pengalaman litigasi dan keahlian, saya akan terus berupaya memperkuat kapabilitas agar dapat menjadi pedang dan perisai yang menggiring klien menjadi pemenang.” Sementara itu, Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) terus merekrut pengacara spesialis di masing-masing bidang. Para ahli yang sesuai dengan masing-masing perkara membentuk tim TF dan menyusun strategi pembelaan yang sesuai dengan situasi klien, sehingga membawa lebih dari 8.000 contoh keberhasilan di berbagai perkara. Firma ini menjalankan kantor milik sendiri di wilayah utama seluruh negeri seperti kantor Bucheon yang baru dibuka, serta Seoul, Busan, Daegu, dan Incheon, dan pembukaan kantor Seongnam dijadwalkan pada bulan berikutnya. Dengan meningkatkan kemudahan kunjungan para klien, firma ini menyediakan layanan hukum yang disesuaikan untuk berbagai perkara seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Baca teks berita- https://www.sisamagazine.co.kr/news/articleView.html?idxno=468141
Beyond Post
2022-09-29
해마다 증가하는 노인학대문제, 무거운 형사처벌 대상이므로 주의 필요해
Masalah penganiayaan lansia yang meningkat setiap tahun, perlu berhati-hati karena termasuk subjek hukuman pidana berat
Belakangan jumlah pelaporan penganiayaan lansia tampak meningkat setiap tahun. Nyatanya, menurut Badan Kepolisian Nasional, jumlah pelaporan 112 penganiayaan lansia pada paruh pertama tahun ini tercatat mencapai 5.958 kasus. Ini sudah setingkat separuh dari 11.918 kasus tahun lalu. Seiring mendekatnya masyarakat superlanjut usia, populasi lansia kian bertambah, tetapi penganiayaan lansia tak kunjung berkurang sehingga mengemuka sebagai masalah serius. Karena itu, di dalam negeri dioperasikan lembaga perlindungan lansia profesional di berbagai penjuru seperti Seoul, Incheon, Suwon, dan Ulsan, dan ada pula daerah yang secara terpisah memasang tempat perlindungan khusus lansia korban penganiayaan. Masalah penganiayaan lansia seperti ini sebagian besar terjadi di dalam rumah atau fasilitas kesejahteraan. Merawat dan melindungi lansia sebagai pihak yang lemah secara sosial adalah tanggung jawab negara, tetapi secara primer merupakan tanggung jawab anak dalam keluarga dan pekerja fasilitas kesejahteraan, sehingga bila hal itu tidak dijalankan dengan semestinya, masalah penganiayaan sering terjadi. Penganiayaan lansia berarti melakukan kekerasan fisik, mental, emosional, dan seksual serta eksploitasi ekonomi atau perlakuan kejam terhadap lansia, atau menelantarkan dan mengabaikannya. Hal ini diatur dalam Pasal 1-2 Undang-Undang Kesejahteraan Lansia Korea Selatan, dan penghukuman dilakukan terhadap pelaku penganiayaan. Dalam keadaan apa pun, perbuatan mengurung atau menganiaya diri orang lain tanpa alasan yang patut sudah semestinya dihukum, tetapi penganiayaan lansia dalam keluarga jarang berujung penghukuman karena kekhususan hubungan keluarga. Sebabnya, pengaduan pidana disertai penghukuman, tetapi orang tua tidak menghendaki penghukuman anaknya sehingga mencabut aduan. Untuk sebagian perkara berlaku tidak dapat dituntut bila korban menolak, yaitu bila berdamai penghukuman menjadi mustahil. Namun, penganiayaan lansia oleh pekerja fasilitas kesejahteraan berbeda. Bila pekerja fasilitas seperti fasilitas kesejahteraan lansia melanggar perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Kesejahteraan Lansia, ia menjadi objek pemberatan hukuman, dan bila badan hukum lalai menjalankan kewajiban perhatian dan pengawasan untuk mencegah perbuatan pelanggaran, ketentuan penghukuman ganda dapat diterapkan. Perbuatan menggunakan uang yang dihibahkan atau diberikan untuk lansia untuk tujuan lain diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won, dan perbuatan pelanggaran lain diancam masing-masing pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won. Karena perbuatan yang menjadi objek penghukuman penganiayaan lansia diatur dengan jelas dan perbuatan yang menjadi objek perintah larangan bekerja pun terbatas, bila secara tidak adil berada dalam ancaman penghukuman akibat perkara terkait penganiayaan lansia, penting untuk mencari bantuan hukum pengacara spesialis pidana dan menjelaskan dengan pasti bahwa perbuatannya tidak termasuk penganiayaan lansia. Narasumber: pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Kim Geun-su Baca naskah berita- http://beyondpost.co.kr/view.php?ud=202209291245212296cf2d78c68_30
Newspim
2022-09-28
대통령 직속 국민통합위, 두 번째 특위로 장애인 이동편의 증진 특위 출범
Komite Integrasi Nasional di Bawah Presiden Meluncurkan Komite Khusus Kedua untuk Peningkatan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Komite Integrasi Nasional yang langsung di bawah Presiden pada tanggal 26 meluncurkan komite khusus kedua, yaitu Komite Khusus Peningkatan Kemudahan Mobilitas Penyandang Disabilitas, di Irum Center, Yeouido. Melalui siaran pers hari itu, komite khusus menyoroti, "Untuk mewujudkan masyarakat tanpa diskriminasi melalui dukungan terpadu yang disesuaikan bagi penyandang disabilitas, kami mendorong penguatan hak mobilitas penyandang disabilitas, seperti kewajiban mengganti dengan bus lantai rendah saat penggantian·penghapusan bus kota," dan, "Meskipun jaminan kemudahan mobilitas merupakan unsur esensial bagi kemandirian di masyarakat setempat, masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami ketidaknyamanan dalam menggunakan sarana transportasi." Sesuai kebutuhan ini, Komite Integrasi Nasional hari itu meluncurkan komite khusus kedua, yaitu 'Komite Khusus Peningkatan Kemudahan Mobilitas Penyandang Disabilitas'. Komite Khusus Peningkatan Kemudahan Mobilitas Penyandang Disabilitas beranggotakan total 10 orang dengan Anggota Subkomite Sosial·Budaya Bang Mun-seok sebagai ketua komite khusus, dan disusun dengan berpusat pada para pakar berbagai kalangan serta aktivis sosial yang memiliki keahlian·pengalaman lapangan di bidang kemudahan mobilitas penyandang disabilitas, dan organisasi utama yang dapat mewakili pendapat penyandang disabilitas. Para anggotanya adalah Profesor Jurusan Psikologi Rehabilitasi Universitas Daegu Gong Maria, Wakil Ketua Asosiasi HAM Penyandang Disabilitas Lesi Otak Korea Yang Yeong-hui, Pekerja Sosial Panti Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Cerebral Palsy Kota Seoul Oh Ji-yeong, Sekretaris Jenderal Persatuan Tunanetra Korea Lee Yeon-ju, Ketua Komite Kebijakan Asosiasi Penyandang Cedera Tulang Belakang Korea Lee Chan-woo, Pengacara Choi Bo-yun Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) , Anggota Ahli Konsorsium Penuaan Sehat Kantor Pusat WHO Han Ji-a, Ketua Koperasi 'Muui' Hong Yun-hui, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyandang Disabilitas Fisik Korea Hong Hyeon-geun. Selanjutnya, komite khusus akan meninjau kembali persoalan dan solusi dari sudut pandang penerima kebijakan, bukan berpusat pada penyedia, serta mencermati secara saksama kesulitan mobilitas yang dialami sesuai jenis atau tingkat disabilitas. Melalui siaran pers, komite khusus menyatakan, "Kami akan mencari solusi untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan mobilitas tanpa terputus, bukan hanya keterhubungan jaringan transportasi di dalam·antardaerah, tetapi juga pengurangan kesenjangan kemudahan mobilitas antardaerah dan penyediaan informasi yang disesuaikan," dan, "Bukan hanya memperluas infrastruktur fisik seperti sarana transportasi dan fasilitas penumpang, kami juga akan mengupayakan langkah untuk menyebarkan budaya ramah disabilitas di masyarakat kita agar infrastruktur ini dapat dimanfaatkan." Terakhir, komite khusus juga menyatakan sikap akan mencari peran yang dapat dijalankannya, seperti keterhubungan antarkementerian, agar rencana jangka menengah-panjang pemerintah terkait peningkatan kemudahan mobilitas penyandang disabilitas terlaksana dengan baik. Baca isi artikel- https://www.newspim.com/news/view/20220926000294
Jeonmin Ilbo
2022-09-27
[칼럼] 보이스피싱 범죄, 현금수거책으로 연루 시 법률 자문 구해야
[Kolom] Kejahatan penipuan telepon, perlu nasihat hukum jika terlibat sebagai pengumpul uang tunai
Belakangan A berusia 50-an yang terlibat sebagai kurir penagih uang tunai tanpa mengetahui bahwa itu organisasi voice phishing dijatuhi bebas di tingkat banding. Ia dijatuhi 1 tahun 6 bulan di tingkat pertama, tetapi putusan bebas dijatuhkan berdasarkan penilaian majelis banding bahwa sulit dipandang ia turut serta dalam kejahatan meski mengetahui itu organisasi voice phishing. Belakangan, kasus terlibat sebagai kurir penagih uang tunai voice phishing setelah diterjunkan ke pekerjaan karena mengira itu kerja sampingan berbayar tinggi atau pekerjaan lembaga pinjaman meningkat pesat. Sebabnya, kejahatan voice phishing keji yang mengincar kaum muda, pemula bermasyarakat, dan ibu rumah tangga yang kesulitan ekonomi di tengah keadaan ekonomi memburuk merajalela. Bila turut serta dalam kejahatan voice phishing menurut hukum pidana lalu dituduh tindak pidana penipuan, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won. Terutama, untuk kejahatan voice phishing, tidak hanya peserta biasa, tetapi pelaku percobaan pun dapat dihukum. Oleh karena itu, bila tertipu lalu beraktivitas sebagai kurir penarik atau penagih tanpa tahu itu kejahatan lalu ditangkap, dugaan membantu penipuan atau penipuan diterapkan. Meski bukan penggerak yang memimpin aksi kejahatan, hanya dengan turut serta pada sebagian peran dalam keseluruhan isi perkara pun, seseorang dapat dituduh tindak pidana membantu penipuan sehingga menjadi objek penghukuman voice phishing. Oleh karena itu, bila secara tidak adil dituduh tindak pidana penipuan akibat voice phishing, alih-alih hanya membantah bahwa ia bekerja untuk mencari uang jajan, harus menekankan bahwa ia hanya dimanfaatkan dalam kejahatan anggota organisasi voice phishing dan bekerja dalam keadaan sama sekali tidak menyadari bahwa itu ilegal. Namun, meski tidak mengetahui dengan tepat fakta bahwa pekerjaannya adalah kejahatan voice phishing, bila dolus eventualis saja diakui, tindak pidana membantu penipuan dapat terpenuhi sehingga harus berhati-hati membela pada bagian itu. Voice phishing yang merupakan kejahatan keji yang menjerumuskan rakyat kecil terus berkembang dengan cara dan metode yang makin licik. Karena ia memanfaatkan rakyat kecil yang hidup susah sebagai alat kejahatan dan menjerumuskan orang baik yang sama sekali tak berkaitan menjadi peserta voice phishing dalam sekejap, diperlukan kehati-hatian khusus. Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Kim In-won menasihatkan, "Meski tidak tahu bahwa itu voice phishing, bila tidak dapat membuktikannya secara konkret, situasi menyedihkan berupa menerima hukuman dapat terjadi," dan "saya menganjurkan berkonsultasi dengan pengacara sejak awal perkara sebisa mungkin, lalu bersiap dengan saksama agar dapat membuktikan tidak bersalah." Narasumber: pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Kim In-won Baca naskah berita- http://www.jeonmin.co.kr/news/articleView.html?idxno=364200
Sisa Magazine
2022-09-20
유류분반환청구소송, 상속받았어도 부족하면 진행할 수 있어
Gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak waris, bisa diajukan meski sudah menerima warisan jika kurang
Menurut statistik pajak nasional tahun lalu yang dirilis Dinas Pajak Nasional Korea, laporan hibah antara keluarga garis lurus ke atas dan ke bawah mencapai 155.638 kasus, mencatat angka tertinggi sepanjang sejarah. Seiring itu, kasus konflik hukum mengenai pembagian harta antara ahli waris bersama pun turut meningkat. Jika menelaah buku tahunan peradilan Mahkamah Agung Korea Selatan Apabila pembagian harta yang terlalu tidak adil dilakukan, seseorang dapat mempertimbangkan untuk menjalankan gugatan tuntutan pengembalian bagian minimum harta warisan. Bagian minimum harta warisan adalah bagian tertentu dari harta warisan yang secara hukum harus disisakan untuk ahli waris tertentu dan tidak dapat dikelola sesuka hati oleh orang yang menerima warisan. Bagian minimum harta warisan yang ditetapkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan adalah 1/2 dari bagian waris menurut undang-undang untuk keturunan garis lurus pewaris, 1/3 untuk leluhur garis lurus pewaris, dan 1/3 untuk saudara kandung pewaris, sedangkan bagian minimum harta warisan pasangan dalam perkawinan yang sah yang telah mencatatkan perkawinannya juga sebesar 1/2 dari bagian waris menurut undang-undang. Bagian minimum harta warisan mencakup, selain harta yang diterima melalui pembagian harta warisan, hibah yang dilakukan selama 1 tahun sebelum dimulainya pewarisan serta hibah yang termasuk keuntungan khusus meskipun telah lewat 1 tahun. Sebelum menjalankan gugatan, seseorang harus menjalankannya dengan cepat setelah memastikan secara rinci cakupan penghitungan bagian minimum harta warisan dan daluwarsanya Pengacara Park Yong-du dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengatakan, "Sekalipun sudah menerima warisan, apabila tidak mencapai bagian minimum harta warisan, seseorang dapat menuntut pengembalian atas bagian minimum yang kurang," dan menambahkan, "Namun, karena gugatan warisan ketat terhadap daluwarsa sehingga apabila gugatan diajukan setelah daluwarsa berakhir kemungkinan besar ditolak, bagian minimum harta warisan Apabila pembagian harta warisan dilakukan dengan cara yang tidak sah, bukan melalui hibah wasiat atau penerimaan hibah, ada pula kasus di mana seseorang dapat menerima kembali seluruh bagian waris menurut undang-undang, bukan sekadar bagian minimum harta warisan. Agar tidak mengalami kerugian harta karena tidak mengetahui fakta ini, seseorang sebaiknya memperoleh sebanyak mungkin hak dengan bantuan ahli seperti pengacara spesialis waris Lihat teks utama artikel- https://www.sisamagazine.co.kr/news/articleView.html?idxno=464436
Baby News
2022-09-15
법무법인 대륜 형사·성범죄전문센터, 전 부장검사 김영흠 변호사 영입
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Pusat Spesialis Pidana dan Kejahatan Seksual, mantan jaksa kepala bagian pengacara perekrutan
Pengacara Kim Yeong-heum "Akumulasi pengetahuan praktis berbagai perkara pidana seperti kejahatan berat termasuk kejahatan seksual dan kejahatan harta... akan menghasilkan hasil terbaik" Pusat Spesialis Pidana·Kejahatan Seksual Firma Hukum Daeryun pada tanggal 15 menyatakan telah merekrut Pengacara Perwakilan Kim Yeong-heum (foto·Angkatan 14 Institut Pelatihan dan Penelitian Yudisial), mantan jaksa kepala Kejaksaan Distrik Barat Seoul. Pengacara Kim mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Distrik Selatan Seoul, lalu menjabat sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Barat Seoul, jaksa kepala Kejaksaan Distrik Uijeongbu, jaksa kepala Kejaksaan Distrik Jeonju, jaksa kepala Kejaksaan Distrik Daejeon Cabang Hongseong, jaksa kepala Kejaksaan Distrik Gwangju, dan lainnya, serta memiliki beragam pengalaman dan keahlian antara lain sebagai ketua Komite Peninjauan Keberatan Penyidikan Badan Kepolisian Busan, pengacara penasihat Kota Metropolitan Busan, dan Komite Mediasi Pidana Kejaksaan Distrik Busan. Seorang narasumber Firma Hukum Daeryun menyatakan, “Dalam situasi saat ini di mana penyesuaian kewenangan penyidikan antara kejaksaan dan kepolisian sedang berlangsung, kami merekrut Pengacara Perwakilan Kim Yeong-heum yang memiliki pengalaman penyidikan khusus guna merespons perubahan secara luwes dan memperkuat kapabilitas penanganan penyidikan”, dan menambahkan, “Kami telah membangun sistem keterhubungan 24 kantor cabang, termasuk kantor Bucheon yang dibuka bulan ini, agar para klien dapat memanfaatkan layanan hukum yang sama dengan kantor pusat di mana pun di seluruh negeri.” Pengacara Kim Yeong-heum menyampaikan tekadnya, “Berbekal pengetahuan yang saya akumulasikan dari praktik nyata selama puluhan tahun dalam berbagai perkara pidana seperti kejahatan seksual, kejahatan harta, dan kejahatan berat, saya akan senantiasa berkomunikasi dan berempati secara mendalam dengan klien serta membantu agar dapat menghasilkan hasil terbaik.” Baca naskah asli berita- https://www.ibabynews.com/news/articleView.html?idxno=107794
Law Issue
2022-09-07
'황혼이혼 재산분할’ 노후를 위해 퇴직금, 연금까지 고려해야
'Pembagian harta dalam perceraian di usia senja' — Pesangon dan pensiun juga harus dipertimbangkan demi masa tua
Belakangan ini, pasangan yang membubuhkan titik akhir pada kehidupan pernikahan yang panjang menjelang usia senja setelah membesarkan semua anak kian bertambah. Perceraian pasangan yang telah menikah 20 tahun atau lebih disebut perceraian usia senja, dan proporsinya terus meningkat sehingga menurut data Badan Statistik Korea, tahun lalu meningkat hingga mencapai 38,7% dari seluruh perceraian. Artinya, 4 dari 10 pasangan yang bercerai adalah perceraian usia senja. Para pakar menganalisis bahwa perceraian usia senja meningkat karena, di tengah perubahan zaman, kedudukan ekonomi perempuan meningkat, harapan hidup memanjang, ditambah suasana sosial yang memandang perceraian sebagai pilihan pribadi yang wajar. Umumnya, bila mencermati kasus-kasus yang berujung pada perceraian usia senja, banyak istri yang menahan campur tangan sepihak, omelan, dan kontrol dari suami lalu meledak dan memutuskan bercerai, dan tidak sedikit suami yang memilih kebebasan karena tidak suka omelan atau tuntutan ekonomi istri. Jika pada perceraian pasangan muda umumnya ganti rugi, hak asuh, atau biaya pengasuhan menjadi pokok persoalan, pada perceraian usia senja pembagian harta adalah pokok persoalan terbesar. Aset yang menjadi objek pembagian pada prinsipnya adalah semua harta yang diakumulasikan bersama oleh pasangan melalui kerja sama selama pernikahan. Termasuk tabungan, deposito, properti, saham, dan sebagainya, serta pendapatan mendatang seperti aset, pesangon, atau pensiun. Namun, ‘harta khusus’ yang telah dimiliki pasangan sejak sebelum menikah atau diwarisi maupun dihibahkan, pada prinsipnya dikecualikan dari objek pembagian. Karena kriteria menetapkan rasio pembagian dinilai berdasarkan tingkat kontribusi terhadap penambahan dan pemeliharaan harta, ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan ekonomi pun dapat diakui kontribusinya terhadap pemeliharaan dan penambahan harta itu. Bila ia menopang pasangannya sambil menangani pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan, separuhnya menjadi bagiannya. Pada perceraian usia senja, pembagian harta mau tidak mau menjadi masalah yang berhadapan secara tajam karena hasilnya menentukan kualitas hidup di masa tua, dan karena semakin bertambah usia, bagi seseorang harta langsung terkait dengan penghidupan itu sendiri atau masalah kemandirian ekonomi. Karena tingkat kontribusi dalam pembagian harta dapat berbeda-beda tergantung masa pernikahan, ada tidaknya harta khusus, dan sebagainya, untuk memperoleh pengakuan atas bagian yang adil, harus memperoleh bantuan pengacara spesialis perceraian usia senja untuk memahami situasi secara akurat, serta aktif memanfaatkan metode pembuktian hukum seperti menelusuri atau menyelidiki harta atas nama pihak terkait secara jabatan atau atas permohonan. Masukan: Choi I-seon, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Lihat Naskah Artikel- http://www.lawissue.co.kr/view.php?ud=2022090711530421426cf2d78c68_12
Beyond Post
2022-08-29
대면수업 재개 후 학폭위 다시 증가, 폭행 없어도 학교폭력처벌대상
Komite Kekerasan Sekolah Meningkat Lagi Setelah Kelas Tatap Muka Dimulai, Tanpa Kekerasan Fisik Pun Bisa Menjadi Subjek Hukuman
Akibat COVID-19, jumlah kasus kekerasan di sekolah tahun lalu sempat berkurang untuk sementara, tetapi setelah kembalinya pembelajaran tatap muka, belakangan ini kasus kekerasan di sekolah cenderung kembali meningkat. Ada kecenderungan menganggap kekerasan di sekolah sekadar sebagai kejadian yang bisa terjadi di antara para murid muda, padahal itu kekeliruan besar. Yang dimaksud 'kekerasan di sekolah' menurut Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah adalah segala perbuatan di dalam maupun luar sekolah yang menimbulkan kerugian fisik, mental, atau materiil pada murid. Meski tidak melakukan penganiayaan langsung, kekerasan verbal atau perundungan terselubung dan sebagainya pun termasuk. Bentuk kekerasan di sekolah sangat beragam, seperti penyebab luka, penganiayaan, pengurungan, ancaman, penculikan, pemikatan, pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan, pemaksaan, suruhan paksa serta kekerasan seksual, perundungan, perundungan siber, dan penyebaran informasi cabul serta kekerasan melalui jaringan informasi dan komunikasi. Di antaranya, kekerasan verbal yang paling sering terjadi. Faktanya, menurut survei kondisi kekerasan di sekolah tahap pertama 2021 yang paling baru diumumkan Kementerian Pendidikan, 'kekerasan verbal' menempati porsi terbesar sebagai jenis kekerasan sebesar 41,7%. Perkara kekerasan di sekolah semacam ini memberikan pengaruh besar baik kepada korban maupun pelaku, dan khususnya bagi pelaku, karena merupakan hal yang dapat berdampak besar pada masa depan seperti pencantuman dalam catatan kehidupan sekolah (saenggibu) dan pengungkapan kekerasan di sekolah oleh figur terkenal, harus ditangani dengan hati-hati. Namun, meskipun lebih dari separuh perkara yang diterima untuk dideliberasi merupakan situasi yang dapat diselesaikan sendiri oleh kepala sekolah, karena orang tua tidak menyetujui penyelesaian mandiri, Komite Kekerasan di Sekolah pun digelar, dan cakupan pengakuan kekerasan di sekolah kian meluas serta tingkat sanksinya kian berat. Faktanya, akibat pandangan negatif terhadap kekerasan di sekolah dan opini publik yang menuntut hukuman berat, pada perkara kekerasan verbal tanpa penganiayaan pun cenderung dijatuhkan tindakan. Selain itu, karena setelah hasil Komite Kekerasan di Sekolah ditetapkan, meski diajukan pemeriksaan ulang tingkat penerimaannya rendah, penanganan awal sangat penting. Terlebih, karena usia 14 tahun ke atas merupakan objek hukuman pidana sehingga pengaduan pidana pun dimungkinkan, sedapat mungkin perlu meminta bantuan hukum pengacara kekerasan di sekolah agar dapat hadir di Komite Kekerasan di Sekolah dengan status kuasa hukum. Penjelasan: Pengacara spesialis kekerasan di sekolah Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Ko Byeong-jun Lihat naskah lengkap artikel- http://beyondpost.co.kr/view.php?ud=2022082915210983456cf2d78c68_30
Jeonmin Ilbo
2022-08-23
법무법인대륜, 부천서 24번째 로펌 개소
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), 24ke- firma hukum pembukaan
Firma Hukum Daeryun menyatakan akan membuka cabang ke-24 di Bucheon pada awal bulan depan. Daeryun adalah firma hukum yang mengoperasikan cabang di seluruh negeri. Firma ini mengoperasikan pusat spesialis di tiap bidang, seperti Pusat Spesialis Pidana, Pusat Spesialis Tindak Pidana Seksual, Pusat Spesialis Kekerasan di Sekolah, dan Pusat Spesialis Hukum Korporasi, dan di dalamnya bernaung banyak pengacara mantan pejabat (jeon-gwan) serta pengacara spesialis, termasuk Pengacara Perwakilan Jeong Jae-bong yang baru-baru ini bergabung. Firma hukum Bucheon yang baru dibuka kali ini pun berencana menerapkan sistem kolaborasi yang organik dan menyediakan layanan hukum terspesialisasi yang sama seperti kantor pusat. Pengacara Perwakilan Sim Jae-guk menjelaskan, "Karena 3 orang ahli atau lebih yang sesuai dengan perkara klien di antara seluruh anggota membentuk tim khusus untuk menangani satu perkara, di cabang mana pun klien berkunjung kami dengan cepat menyusun strategi yang disesuaikan dengan situasi klien." Ia menambahkan, "Sebelumnya warga wilayah Bucheon berkunjung ke kantor Incheon, tetapi melalui pembukaan kali ini kami hendak meningkatkan aksesibilitas serta kemudahan pemanfaatan, dan menyediakan layanan hukum yang profesional dan menyeluruh di berbagai bidang untuk menyelesaikan keluh kesah warga daerah akibat masalah hukum." Baca naskah artikel- http://www.jeonmin.co.kr/news/articleView.html?idxno=362015
Ada pertanyaan lain?
Menu Cepat

KakaoTalk