CONTENTS
- 1. Korban kejahatan seksual | Jenis kejahatan seksual

- - Kejahatan seksual utama dan tingkat hukuman berdasarkan KUHP Korea Selatan
- - Jenis pemberatan hukuman berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
- 2. Korban kejahatan seksual | Cara melaporkan kekerasan seksual

- - Sistem pihak yang wajib melaporkan kekerasan seksual
- 3. Korban kejahatan seksual | Cara memperoleh konseling terkait kekerasan seksual

- 4. Korban kejahatan seksual | Pengaduan dan daluwarsa penuntutan

- 5. Korban kejahatan seksual | Cara mengajukan tuntutan ganti rugi

- - Sistem perintah ganti rugi
- - Tuntutan ganti rugi perdata
- 6. Korban kejahatan seksual | Cara menangani kejadian

- 7. Korban kejahatan seksual | Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Korban kejahatan seksual | Jenis kejahatan seksual

Berikut akan dibahas jenis-jenis kejahatan seksual yang dapat menimbulkan korban.
Kekerasan seksual tidak hanya berarti kejahatan yang melibatkan kontak fisik, seperti pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan paksaan.
Konsep ini mencakup semua kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan bertentangan dengan kehendak orang lain.
-Aktivitas seksual yang disertai kekerasan fisik atau ancaman (pemerkosaan)
-Kontak fisik yang tidak dikehendaki (perbuatan cabul dengan paksaan)
-Pengiriman pesan atau foto cabul (perbuatan cabul melalui media telekomunikasi)
-Perekaman ilegal dengan kamera tersembunyi serta penyebaran dan penyimpanannya
-Perbuatan cabul di tempat umum
✅ Kekerasan seksual dapat dipidana tanpa memandang jenis kelamin atau usia korban maupun hubungannya dengan pelaku, termasuk hubungan suami istri.
Kejahatan seksual utama dan tingkat hukuman berdasarkan KUHP Korea Selatan
Kejahatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dan Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan yang utama.
Tindak pidana pemerkosaan | Persetubuhan melalui kekerasan fisik atau ancaman | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun |
Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan | Perbuatan cabul melalui kekerasan fisik atau ancaman | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan |
Tindak pidana tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan | Tindakan memasukkan bagian tubuh atau benda | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 2 tahun |
Persetubuhan dengan anak di bawah umur | Persetubuhan melalui tipu daya atau penyalahgunaan pengaruh | Pidana penjara paling lama 5 tahun |
Tindak pidana pemerkosaan oleh pelaku perampokan | Pelaku perampokan memerkosa seseorang | Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 10 tahun |
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Perbuatan cabul di tempat umum | Pidana penjara paling lama 1 tahun, denda, dan lain-lain |
Jenis pemberatan hukuman berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
Pemerkosaan dengan pemberatan dan perbuatan cabul dengan paksaan | Penggunaan senjata atau perbuatan bersama-sama oleh 2 orang atau lebih | Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 7 tahun, dan lain-lain |
Kejahatan seksual di antara anggota keluarga atau kerabat | Kekerasan seksual di antara anggota keluarga | Pidana penjara paling singkat 7 tahun, dan lain-lain |
Kejahatan terhadap penyandang disabilitas | Persetubuhan terhadap penyandang disabilitas | Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 7 tahun, dan lain-lain |
Perekaman ilegal dan penyebarannya | Perekaman dan penyebaran tanpa persetujuan | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50.000.000 won Korea Selatan |
2. Korban kejahatan seksual | Cara melaporkan kekerasan seksual

Berikut akan dibahas cara melaporkan kekerasan seksual bagi korban kejahatan seksual.
Jika mengalami kekerasan seksual, penting untuk secepat mungkin melapor atau meminta bantuan kepada salah satu lembaga berikut.
▶Lembaga pelaporan utama dan informasi kontak
Kategori | Pelaporan melalui telepon | Pelaporan melalui internet |
Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan | 112 | Badan Kepolisian Siber Korea Selatan |
Kejaksaan Korea Selatan | 1301 | Layanan Pengaduan Daring Kejaksaan Korea Selatan |
Hotline Darurat Perempuan | 1301 tanpa kode area | Hotline Darurat Perempuan 1366 |
Pusat Konseling Korban Kekerasan Seksual | Dapat menghubungi pusat konseling di setiap wilayah | Informasi kontak Pusat Konseling Korban Kekerasan Seksual di seluruh Korea Selatan |
Pusat Haebaragi | 1833-5678 | Informasi kontak Pusat Haebaragi di seluruh Korea Selatan |
Sistem pihak yang wajib melaporkan kekerasan seksual
Pengelola fasilitas tertentu atau pegawai lembaga publik memiliki kewajiban hukum untuk melapor apabila mengetahui adanya kekerasan seksual tertentu.
▶Siapa yang memiliki kewajiban untuk melapor?
1. Pegawai fasilitas perlindungan, pendidikan, atau perawatan anak di bawah umur
-Pihak yang tercakup: pimpinan atau pegawai lembaga yang merawat anak di bawah usia 19 tahun
-Kewajiban: apabila mengetahui adanya kekerasan, mereka harus segera melaporkannya kepada otoritas penyidikan.
2. Petugas perlindungan korban pada lembaga negara, pemerintah daerah, atau lembaga publik
-Kewajiban: mereka harus melaporkan terjadinya kekerasan seksual di dalam lembaganya sepanjang korban tidak menyatakan penolakan secara tegas.
Kegagalan melaporkan kejadian seperti di atas dapat dikenai denda administratif paling banyak 3.000.000 won Korea Selatan.
3. Korban kejahatan seksual | Cara memperoleh konseling terkait kekerasan seksual

Korban kejahatan seksual tidak perlu berusaha menyelesaikan masalah seorang diri dan dapat memperoleh dukungan hukum serta psikologis melalui lembaga konseling berikut.
1. Pusat Konseling Korban Kekerasan Seksual
-Fungsi: konseling, penerimaan laporan, penghubungan dengan fasilitas perlindungan, pengantaran ke fasilitas medis, permintaan bantuan hukum, penyelidikan dan penelitian, pendidikan pencegahan, dan lain-lain
-Pencarian pusat konseling di seluruh Korea Selatan: tersedia melalui situs web Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan
2. Fasilitas Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
-Fungsi: perlindungan sementara dan dukungan kehidupan sehari-hari, konseling, dukungan untuk hidup mandiri, dan lain-lain
3. Hotline Darurat Perempuan 1366
-Nomor telepon: ☎ kode area + 1366 (contoh: 02-1366 untuk Seoul)
-Waktu layanan konseling: 24 jam sehari sepanjang tahun
-Layanan: konseling darurat, penghubungan dengan fasilitas perlindungan, akses ke dukungan medis dan hukum, dan lain-lain
-Lembaga pengelola: Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan
-Informasi pusat di seluruh Korea Selatan: tersedia melalui situs web Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan
4. Korban kejahatan seksual | Pengaduan dan daluwarsa penuntutan
Berikut akan dibahas cara mengajukan pengaduan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual.
✔ Pihak yang berhak mengajukan pengaduan
-Korban kekerasan seksual
-Perwakilan hukum korban
-Suami atau istri, kerabat dalam garis lurus, atau saudara kandung korban
-Pihak-pihak yang berhak mengajukan pengaduan tersebut juga dapat mengajukannya melalui kuasa, seperti pengacara.
✔ Cara mengajukan pengaduan
Pengaduan dapat diajukan dengan cara berikut.
-Pengaduan secara lisan: memberikan pernyataan di hadapan jaksa atau petugas kepolisian yudisial
-Pengaduan secara tertulis: menyusun dan menyerahkan surat pengaduan
✔ Pengecualian terhadap pembatasan pengaduan
Secara umum, seseorang tidak dapat mengajukan pengaduan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus miliknya sendiri maupun milik suami atau istrinya, termasuk orang tua kandung dan mertua. Namun, pengaduan terhadap mereka diperbolehkan sebagai pengecualian dalam perkara kejahatan seksual.
✅ Kekerasan seksual bukan lagi ‘tindak pidana aduan’
Sejak amendemen undang-undang pada 19 Juni 2013, ketentuan tindak pidana aduan untuk kejahatan seksual seperti pemerkosaan, perbuatan cabul dengan paksaan, dan tindakan seksual dengan penetrasi menggunakan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda telah dihapus. Oleh karena itu, otoritas penyidikan dapat memproses perkara untuk penuntutan meskipun korban tidak mengajukan pengaduan.
✅ Daluwarsa penuntutan kejahatan seksual dapat diperpanjang atau bahkan tidak berlaku
✔ Perpanjangan daluwarsa penuntutan (apabila terdapat alat bukti ilmiah seperti DNA)
Apabila terdapat alat bukti ilmiah seperti DNA untuk kejahatan berikut, daluwarsa penuntutan yang berlaku diperpanjang selama 10 tahun.
-Pemerkosaan dan tindakan seksual dengan penetrasi menggunakan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda, perbuatan cabul dengan paksaan, pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, dan lain-lain
-Pemerkosaan dan kejahatan sejenis yang mengakibatkan luka, serta pembunuhan atau perbuatan yang mengakibatkan kematian
-Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur serta persetubuhan dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja
-Pemerkosaan dengan pemberatan, pemerkosaan oleh anggota keluarga atau kerabat, kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 13 tahun, dan lain-lain
✔ Pengecualian dari daluwarsa penuntutan (yaitu ‘tidak ada daluwarsa penuntutan’)
Daluwarsa penuntutan tidak berlaku untuk kejahatan berikut.
-Kejahatan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan atau perbuatan cabul, yang terjadi bersamaan dengan pembunuhan
-Pemerkosaan dengan pemberatan, pemerkosaan oleh anggota keluarga atau kerabat, kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 13 tahun yang berujung pada pembunuhan
-Pelaku kejahatan seksual yang merupakan prajurit aktif atau personel yang sedang menjalani dinas militer membunuh korban
5. Korban kejahatan seksual | Cara mengajukan tuntutan ganti rugi
Berikut akan dibahas cara mengajukan tuntutan ganti rugi bagi korban kejahatan seksual.
Sistem perintah ganti rugi
Korban kekerasan seksual dapat sekaligus mengajukan permohonan ganti rugi kepada majelis hakim dalam proses persidangan pidana tanpa harus mengajukan gugatan perdata secara terpisah.
Prosedur ini disebut sistem perintah ganti rugi dan dapat dimohonkan apabila persyaratan berikut terpenuhi.
✅ Jenis kejahatan yang dapat dimohonkan
Permohonan dapat diajukan apabila perkaranya termasuk salah satu kejahatan berikut berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
-Pemerkosaan dan percobaannya serta tindakan seksual dengan penetrasi menggunakan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda dan percobaannya
-Perbuatan cabul dengan paksaan, pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, serta perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan
-Pemerkosaan dan kejahatan sejenis yang mengakibatkan luka, serta pembunuhan atau perbuatan yang mengakibatkan kematian
-Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
-Persetubuhan dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja
-Kejahatan yang dilakukan berulang sebagai kebiasaan, pemerkosaan oleh pelaku perampokan, dan lain-lain
-Perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja serta perbuatan cabul di tempat umum yang padat
-Memasuki fasilitas yang digunakan oleh banyak orang, perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
-Perekaman ilegal dan percobaannya, dan lain-lain
✅ Waktu dan cara pengajuan
Permohonan dapat diajukan sebelum penyampaian pembelaan dan argumentasi berakhir dalam proses persidangan tingkat pertama atau tingkat kedua perkara pidana.
Permohonan harus memuat hal-hal berikut dan salinannya juga harus diserahkan sebanyak jumlah terdakwa.
-Nomor perkara dan nama pengadilan
-Informasi pemohon dan kuasanya
-Informasi terdakwa
-Jumlah dan perincian tuntutan ganti rugi
✅ Kerugian yang dapat diganti
Hanya kerugian langsung, seperti biaya perawatan dan uang santunan, yang diakui.
(Contoh: biaya pengobatan, biaya konseling psikologis, uang santunan atas penderitaan psikologis, dan lain-lain)
✅ Kekuatan hukum dan biaya
Apabila perintah ganti rugi telah berkekuatan hukum tetap, gugatan perdata dengan isi yang sama tidak dapat diajukan kembali.
Namun, biaya perkara pada dasarnya ditanggung oleh negara.
Tuntutan ganti rugi perdata
✅ Hak untuk menuntut ganti rugi
-Biaya pengobatan, biaya rawat inap, dan uang santunan atas penderitaan psikologis
-Apabila korban meninggal dunia, suami atau istri serta kerabat dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dapat menuntut uang santunan
-Apabila terdapat 2 pelaku atau lebih, mereka memikul tanggung jawab tanggung renteng sehingga seluruh jumlah dapat ditagih kepada setiap pelaku
✅ Daluwarsa
-Tuntutan harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak korban mengetahui pelaku dan kerugian yang dialaminya atau dalam waktu 10 tahun setelah terjadinya kekerasan seksual
-Dalam hal korban masih di bawah umur, daluwarsa tidak berjalan sampai korban mencapai usia dewasa
Lihat Juga
6. Korban kejahatan seksual | Cara menangani kejadian
Berikut akan dibahas langkah penanganan bagi korban kejahatan seksual.
Langkah-langkah berikut dapat disusun sendiri oleh korban untuk menangani kejadian tersebut.
1. Memahami keadaan kejadian
Catat waktu dan tempat kejadian, perincian kejadian, hubungan dengan pelaku, dan hal-hal lainnya.
2. Menentukan hasil yang diinginkan
Contoh: penghukuman terhadap pelaku, pemisahan dari sumber kerugian, ganti rugi, dan lain-lain
3. Meninjau kelebihan dan kekurangan setiap cara penyelesaian
Pengaduan pidana, gugatan perdata, pengiriman surat tercatat dengan bukti isi, penyesuaian hubungan interpersonal, dan lain-lain
4. Memilih cara penyelesaian dan menentukan prioritas
Pilih langkah yang paling mendesak terlebih dahulu.
5. Memperinci tuntutan
Susun secara terperinci hal-hal yang akan diminta dari pelaku serta tindakan yang diharapkan dari lembaga terkait atau orang-orang di sekitar.
6. Menyiapkan langkah penanganan apabila pelaku menolak
Pertimbangkan terlebih dahulu alternatif yang dapat ditempuh apabila tuntutan ditolak, seperti tindakan hukum.
7. Menjalankan prosedur penanganan yang telah dipilih
Ambil tindakan nyata, seperti mengajukan pengaduan pidana, memperoleh nasihat hukum, atau membuat janji konseling.
7. Korban kejahatan seksual | Hal-hal yang perlu diperhatikan
Pernyataan pertama yang disampaikan korban kejahatan seksual kepada otoritas penyidikan, termasuk pernyataan tertulis, surat pengaduan, dan pemeriksaan korban, akan menjadi alat bukti utama dalam persidangan berikutnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyusun fakta seakurat dan sekonsisten mungkin.
Apabila isi pernyataan awal berbeda dari pernyataan selanjutnya, pihak pelaku dapat menyerangnya sebagai ‘laporan palsu’ atau ‘pengaduan palsu’.
Rekaman CCTV, pesan teks, pesan SNS, dan rekaman percakapan telepon dapat terhapus atau sulit dipulihkan seiring berjalannya waktu.
Alat bukti harus diamankan sesegera mungkin setelah kejadian atau dianalisis dengan bantuan tenaga ahli, antara lain melalui forensik digital.
Firma kami menyediakan layanan terpadu yang mencakup pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam perkara kejahatan seksual melalui kerja sama antara pengacara yang berspesialisasi dalam kejahatan seksual, tim pemeriksaan alat bukti, dan pusat forensik digital.
Kami berharap Anda memperoleh dukungan, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan kehidupan sehari-hari, melalui Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Dinas Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025.
Lihat Juga











