Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Geumyung Gyeongje Shinmun
2025-07-08
[칼럼] 선산을 상속재산분할 할 수 있을까?
[Kolom] Bisakah tanah leluhur dibagi sebagai harta warisan?
Meski langka, di zaman ini pun ada keluarga yang mempertahankan tradisi turun-temurun memuliakan leluhur dengan memiliki tanah leluhur (seonsan), tanah pemakaman, dan rumah ibadah. Keluarga saya salah satunya. Keluarga saya adalah keluarga kepala dari marga Yi Seongsan, dan turun-temurun tinggal membentuk perkampungan marga di Desa Hangae, Wolhang-myeon, Kabupaten Seongju, Provinsi Gyeongsangbuk-do, sambil mewarisi tanah leluhur, tanah pemakaman, rumah ibadah, dan peralatan persembahan untuk memuliakan leluhur. Barangkali karena itu, saya beberapa kali berpengalaman mewakili pihak tergugat dalam perkara di mana ada tuntutan pembagian harta warisan terkait tanah leluhur. Hubungan kepemilikan tanah leluhur tempat makam leluhur bersemayam terbagi menjadi dua besar. Pertama, klan (jongjung) yang merupakan perkumpulan bukan badan hukum memiliki tanah leluhur, lalu menitipnamakan nama pendaftarannya kepada perwakilan klan atau anggota klan lain yang dapat dipercaya. Undang-Undang Pendaftaran Real Estat atas Nama Pemilik Sebenarnya Korea Selatan pada prinsipnya memandang perjanjian penitipnamaan dan pendaftaran menurut perjanjian ini keduanya batal (Pasal 4 ayat 1 dan 2 undang-undang tersebut), tetapi terkait real estat milik klan, disediakan ketentuan pengecualian yang mengakui keabsahan kontrak penitipnamaan yang membedakan antara pemilik hak sebenarnya dengan pemegang nama pendaftaran (Pasal 8 angka 1 undang-undang tersebut). Dalam hal ini, pemegang nama pendaftaran atas tanah leluhur, yakni penerima titipan nama, ditentukan melalui kontrak antara klan dan penerima titipan nama, dan meskipun pemegang nama meninggal tanpa membereskan namanya, ahli waris penerima titipan nama otomatis melanjutkan kedudukan penerima titipan nama. Dalam hal perubahan nama pemilik berdasarkan perjanjian penitipnamaan, tidak dikenakan pajak hibah, pajak pengalihan, maupun pajak perolehan. Dalam kenyataan, klan dan penerima titipan nama tidak membuat kontrak secara jelas sehingga kerap timbul sengketa ketika para ahli waris penerima titipan nama mengklaim hak milik atas tanah leluhur terhadap klan. Untuk mencegah sejak dini sengketa semacam ini dan risiko yang menyertainya, penting untuk mengaktakan perjanjian penitipnamaan dan menyimpannya dengan baik. Kedua, penyelenggara ritus leluhur mewarisi sendiri tanah leluhur dan lain-lain. Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, dalam Pasal 1008-3, menetapkan bahwa ‘hak milik atas hutan larangan penebangan (geumyang imya) dalam 1 jeongbo dari makam, tanah pertanian pemakaman dalam 600 pyeong, silsilah keluarga, dan peralatan persembahan diwarisi oleh orang yang menyelenggarakan ritus leluhur’. Makna undang-undang ini, pertama, adalah bahwa ketika pewaris yang merupakan penyelenggara ritus leluhur meninggal, hutan larangan penebangan, tanah pemakaman, silsilah keluarga, dan peralatan persembahan dikecualikan dari harta warisan yang menjadi objek pembagian. Yakni, hutan larangan penebangan, tanah pemakaman, silsilah keluarga, dan peralatan persembahan diwarisi tunggal oleh penyelenggara ritus leluhur berikutnya, dan penyelenggara ritus leluhur tidak sekadar mewarisi nama, melainkan memperoleh hak milik penuh. Menurut putusan sidang pleno Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2008, jika tidak tercapai kesepakatan di antara para ahli waris bersama, maka putra sulung mendiang menjadi penyelenggara ritus leluhur; jika putra sulung telah meninggal, cucu laki-laki tertua; dan jika di antara para ahli waris bersama tidak ada putra, putri sulung mendiang menjadi penyelenggara ritus leluhur. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa Pasal 1008-3 Undang-Undang Hukum Perdata hanya berlaku dalam hal pewarisan, dan tidak berlaku jika mendiang telah lebih dahulu melepas hutan larangan penebangan, tanah pemakaman, silsilah keluarga, dan peralatan persembahan. Menurut Pasal 8 ayat 3 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah, hutan larangan penebangan diberi fasilitas bebas pajak hingga 9.900 meter persegi, dan tanah pertanian pemakaman hingga 1.980 meter persegi; jika jumlah nilai aset hutan larangan penebangan dan tanah pertanian pemakaman melebihi 200 juta won, hanya dibebaskan pajak hingga 200 juta won. Dalam kenyataan, kerap timbul sengketa ketika ahli waris lain mengklaim tidak mengakui tanah leluhur sebagai hutan larangan penebangan lalu mengajukan gugatan pembagian harta warisan atas tanah leluhur, atau mempermasalahkan kedudukan penyelenggara ritus leluhur lalu mengajukan gugatan konfirmasi kedudukan penyelenggara ritus leluhur. Jika ingin mewarisi tunggal hutan larangan penebangan, seseorang harus mengelola dengan baik makam dan tanah leluhur yang menjaga makam, khususnya pepohonan yang mengelilingi makam, secara rutin. Jika seseorang menebang hutan lalu menggunakan sebagian luasnya untuk keperluan lain, sifatnya sebagai hutan larangan penebangan langsung hilang. Yang terbaik tentu adalah menghafal doktrin hukum ini sejak dini agar tidak terjadi perselisihan harta di antara keluarga, tetapi jika sengketa sudah terjadi, tanpa menunda harus mencari pengacara yang berfokus pada pewarisan untuk mendiagnosis situasinya. Sebab, masalah pewarisan berkaitan dengan tenggat pelaporan dan pembayaran pajak warisan, sehingga semakin ditunda semakin banyak kerugian yang menumpuk. <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel lengkap]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://www.fetimes.co.kr/news/articleView.html?idxno=122221" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">[Kolom] Apakah tanah leluhur dapat dibagi sebagai harta warisan? (kunjungi)</a>
Lawleader
2025-07-07
[기고] ‘자율규제’라는 이름의 변협 징계권, 이대로 괜찮은가
[Kontribusi] Wewenang disiplin asosiasi pengacara atas nama 'regulasi mandiri', apakah ini sudah tepat?
Asosiasi Pengacara Korea adalah lembaga otonom yang menjaga etika profesi hukum sekaligus organisasi yang mewakili fungsi pembersihan diri seluruh pengacara. Namun, kini masyarakat mempertanyakan ke mana arah ujung mata pisau berupa kewenangan pendisiplinan yang diberikan demi ‘pembersihan diri’ yang merupakan tujuan aslinya, apakah benar-benar mengarah pada kepentingan publik ataukah telah berubah menjadi alat kendali demi kepentingan kelompok tertentu. Menurut Pasal 91 dan seterusnya dalam 「Undang-Undang Pengacara」 yang berlaku, Asosiasi Pengacara menjalankan secara otonom seluruh proses mulai dari permohonan pembukaan pendisiplinan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan, dengan tingkat sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan permanen. Secara formal hal itu diberitahukan kepada Menteri Hukum, tetapi muncul kekhawatiran kelembagaan karena kewenangan substansialnya terpusat pada Asosiasi Pengacara yang merupakan organisasi profesi swasta. Kewenangan pendisiplinan yang dimonopoli Asosiasi Pengacara merupakan struktur yang tidak lazim dan bertentangan dengan prinsip tanggung jawab publik apabila dibandingkan dengan profesi ahli lain. Untuk dokter, komite pendisiplinan dokter di bawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan yang menangani; untuk akuntan dan konsultan pajak, masing-masing lembaga administrasi seperti Komisi Jasa Keuangan dan Dinas Pajak Nasional yang menangani pendisiplinan. Hanya pengacara sendiri yang berada dalam struktur kontradiktif tempat keberlangsungan kualifikasi publik ditentukan sendiri oleh organisasi swasta, dan hal ini memiliki cacat logis yang mengguncang prinsip besar negara hukum bahwa ‘kendali atas kualifikasi harus dilakukan oleh kekuasaan publik’. Persoalannya, kekhawatiran struktural ini tidak sekadar berhenti pada teori. Asosiasi Pengacara adalah organisasi politis yang dipimpin ketua yang dipilih melalui sistem pemilihan langsung, dan di dalamnya melekat risiko bahwa kewenangan pendisiplinan dapat digunakan sebagai alat untuk menekan kelompok tertentu atau perbedaan pendapat. Nyatanya, Asosiasi Pengacara dalam sejumlah perkara menjalankan atau mengumumkan kewenangan pendisiplinan secara agresif sehingga memperlihatkan ketiadaan perangkat kendali internal. Peristiwa simbolis tempat risiko struktural ini menjadi nyata adalah ‘peristiwa Lawtalk’. Berdasarkan anggaran dasar internalnya, Asosiasi Pengacara memaksakan pilihan secara de facto, antara lain dengan menjatuhkan denda administratif hingga 3 juta won Korea Selatan kepada para pengacara yang menggunakan platform yang legal. Meski hal itu merupakan tindakan berdasarkan tafsir adanya pelanggaran ketentuan internal, media dan masyarakat sipil pun menilainya sebagai penyalahgunaan kewenangan pendisiplinan yang melampaui batas regulasi mandiri sekaligus perbuatan yang mengganggu tata tertib pasar terhadap persaingan iklan dan layanan yang legal. Persoalan ini tidak berhenti pada kritik di internal kalangan hukum saja. Hal ini telah muncul sebagai agenda sosial penting, sampai-sampai ‘pembentukan lembaga pendisiplinan pengacara yang independen’ menjadi janji kampanye Presiden Lee Jae-myung. Pendisiplinan terhadap pengacara bukanlah sekadar persoalan internal profesi, melainkan urusan publik yang erat terkait dengan nilai-nilai konstitusional seperti kebebasan berekspresi, kebebasan menjalankan profesi, dan hak masyarakat untuk tahu. Oleh karena itu, perbaikan struktur pendisiplinan harus didekati sebagai persoalan legitimasi konstitusional dan tanggung jawab demokratis seputar kualifikasi publik, melampaui sekadar dimensi kendali internal profesi. Karena itu, dalam struktur saat ini terkandung tiga risiko fatal sebagai berikut. ① Organisasi swasta secara substansial menentukan pencabutan kualifikasi publik, ② standar penilaiannya didasarkan pada konsep abstrak seperti ‘pemeliharaan kepantasan’, dan ③ transparansi prosedural serta pengawasan dari luar masih lemah. Ini kemudian berujung pada risiko ganda berupa kemungkinan penyalahgunaan sewenang-wenang kewenangan pendisiplinan dan politisasi organisasi. Kini adalah saat untuk menimbang dengan tenang penataan kelembagaan atas sistem pendisiplinan pengacara. Perlu untuk mendistribusikan sebagian kewenangan pendisiplinan kepada lembaga eksternal yang independen atau lembaga administrasi, mengikutsertakan pihak luar dalam komite pendisiplinan, serta mengatur klausul umum seperti ‘pemeliharaan kepantasan’ secara lebih jelas melalui undang-undang. Yang terpenting adalah kejelasan dasar dan prosedur pendisiplinan, keterprediksian, serta kepatuhan pada asas proporsionalitas. Negara-negara maju yang menjunjung supremasi hukum telah lama memberikan jawaban yang jelas atas hal ini. Di Inggris, lembaga seperti Otoritas Regulasi Layanan Hukum (SRA) dan Dewan Standar Barrister (BSB) yang menangani pendisiplinan, dan jelas dipisahkan dari asosiasi pengacara. Amerika Serikat pun, Mahkamah Agung masing-masing negara bagian memegang kewenangan pendisiplinan dan melakukan audit melalui lembaga investigasi yang independen. Asosiasi Pengacara Amerika (ABA) hanya menangani penyusunan kode etik dan tidak campur tangan dalam pendisiplinan. Ini adalah perangkat kelembagaan minimum untuk menyelaraskan otonomi dan keadilan. Regulasi mandiri adalah perangkat penting bagi organisasi profesi dalam menjaga kepercayaan di masyarakat demokratis. Namun, prasyaratnya adalah keadilan dan transparansi, serta pengawasan dan pertanggungjawaban atas kewenangan. Apabila organisasi profesi memonopoli kewenangan hidup-mati atas kualifikasi publik lalu menjalankan kewenangan itu secara sewenang-wenang, pada akhirnya kita seolah membiarkan “pengawas yang tidak diawasi” atas nama hukum. Apabila Asosiasi Pengacara ingin diakui otoritas otonominya yang sejati, ia harus segera menunjukkan keputusan untuk turun dari kursi ‘pengawas’ dan menerima pengawasan dari luar. <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca Artikel Selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="http://www.lawleader.co.kr/news/articleView.html?idxno=16513" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">[Opini] Kewenangan pendisiplinan Asosiasi Pengacara berkedok ‘regulasi mandiri’, apakah baik-baik saja seperti ini (buka tautan)</a>
Gyeonggi Ilbo
2025-07-07
휴대폰 팔았는데 보이스피싱 범죄 방조?...검찰, 대리점 점장 '불기소'
Menjual ponsel tapi dituduh membantu penipuan telepon?... Kejaksaan putuskan 'tidak menuntut' manajer gerai
Kejaksaan “Petugas penjualan gerai tidak memiliki kewajiban hukum memastikan tujuan pengaktifan” Kepala gerai dealer ponsel yang menjual dan mengaktifkan ponsel yang disalahgunakan untuk tindak pidana voice phishing memperoleh keputusan tidak dituntut. Menurut kalangan hukum pada tanggal 7, Kejaksaan Distrik Incheon pada Mei lalu menjatuhkan keputusan tidak cukup bukti kepada perempuan berusia 40-an A yang disangka pelanggaran Undang-Undang Usaha Telekomunikasi dan membantu penipuan. A disangka pada Januari 2021 hingga Agustus 2023, saat bekerja sebagai kepala gerai di dealer ponsel, mengaktifkan 4 ponsel senilai 7 juta won untuk anggota organisasi voice phishing. Kepolisian menilai A, meskipun mengetahui bahwa ponsel tersebut akan digunakan untuk apa yang disebut ‘pencairan ponsel’, membiarkannya sehingga membantu tindak pidana, lalu menyidiknya. Terhadap hal ini, A di kepolisian menyangkal sangkaan dengan menyatakan, “Saya memeriksa identitas sesuai manual pengaktifan operator seluler, dan dalam proses pengaktifan tidak ada hal yang patut dicurigai secara khusus.” Ia juga mendalilkan, terkait isi penyidikan kepolisian bahwa ia mengaktifkan perangkat terbaru mahal untuk keperluan usaha, “Kadang ada pula kasus menggunakan ponsel mahal untuk keperluan usaha.” Kejaksaan yang menerima pelimpahan perkara menilai A tidak bersalah. Alasannya, kehendak bersekongkol antara A dengan organisasi voice phishing tidak diakui, dan pemilik gerai ponsel tidak memiliki kewajiban hukum untuk memastikan satu per satu tujuan pengaktifan pelanggan. Terlebih lagi, terkonfirmasi pula fakta bahwa sebagian ponsel diaktifkan oleh pegawai, bukan oleh A. Kejaksaan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, memandang A tidak menyadari tindak pidana. Pengacara Firma Hukum Daeryun, Park Jeong-ho, yang mewakili A, menjelaskan, “Kesengajaan membantu, jika tidak dibuktikan hingga tingkat dapat menyingkirkan keraguan yang wajar, harus dinilai untuk kepentingan terdakwa,” dan "karena A hanya menjalankan tugas sesuai manual pengaktifan operator seluler dan sama sekali tidak mengetahui tindak pidana pencairan ponsel serta tidak menerima imbalan, hal itu diakui bahwa ia tidak memiliki kesengajaan." Reporter Lee Seo-hyeon (sunshine@kyeonggi.com) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel lengkap]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/666/0000077592?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Hanya menjual ponsel tetapi membantu tindak pidana voice phishing?...Kejaksaan, ‘tidak dituntut’ kepala gerai dealer (kunjungi)</a>
Financial News
2025-07-03
손해배상채권 양도받은 지입차주…法 “청구권한 있어”
Pemilik Kendaraan Sewa yang Menerima Pengalihan Piutang Ganti Rugi...Pengadilan "Memiliki Hak untuk Menagih"
Muncul penilaian pengadilan bahwa pemilik kendaraan sistem jiip (jiip charju) yang bukan pemilik kendaraan menurut dokumen pun termasuk pihak yang berhak menuntut, jika ia menerima pengalihan hak tuntutan ganti rugi dari perusahaan jiip. Pengadilan Distrik Busan Cabang Timur pada tanggal 4 bulan lalu menjatuhkan putusan sebagian memenangkan penggugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan A dan 1 orang lain, pemilik kendaraan jiip angkutan barang, terhadap Federasi Angkutan Truk Nasional (National Federation of Freight Automobile Transport). A pada tahun 2023 membeli truk barang dan menjiip-kannya ke perusahaan angkutan, lalu setelah itu pengemudi berinisial B mengemban tugas mengemudikan kendaraan. Setelah itu, pada Oktober tahun yang sama B mengalami kecelakaan tabrakan dengan sebuah truk barang yang melaju di jalur sebelah saat mengemudi. Karena itu, kedua orang tersebut menuntut agar Federasi Angkutan Truk Nasional yang telah menandatangani kontrak asuransi bersama (mutual aid) atas truk barang tersebut membayar ganti rugi seperti biaya perbaikan. Namun, karena pihak federasi menolaknya, gugatan pun dimulai. Pihak federasi, sambil sebagian mengakui kesalahan pengemudi truk barang, mendalilkan bahwa tuntutan A harus digugurkan. Alasannya, A hanyalah pemilik kendaraan jiip kendaraan yang mengalami kecelakaan, sedangkan pemilik menurut surat pendaftaran kendaraan adalah perusahaan angkutan sehingga ia tidak dapat mendalilkan tuntutan ganti rugi. Menanggapi hal itu, A membantah bahwa ia memiliki kewenangan menuntut karena telah menerima pengalihan seluruh piutang ganti rugi terkait kecelakaan lalu lintas dari perusahaan angkutan. Pengadilan memenangkan A. Majelis hakim mengatakan, "Penggugat memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak menuntut atas kerugian material dan sebagainya karena telah menerima pengalihan piutang ganti rugi dari perusahaan angkutan selaku pemilik kendaraan," dan "Kecelakaan terjadi dalam proses kendaraan pihak tergugat berpindah arah secara mendadak, dan dalam proses itu tidak menyalakan lampu sein." Ia melanjutkan, "Wajar memandang bahwa tanggung jawab utama kecelakaan berada pada pengemudi pihak tergugat," dan menambahkan, "Tergugat berkewajiban mengganti kerugian seperti biaya perbaikan kendaraan pihak penggugat dan uang penderitaan bagi pengemudi." Pengacara Kim Nak-hyeong dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili pihak A menjelaskan, "Pihak federasi mendalilkan ketidakpatutan hak tuntutan dengan mengutip yurisprudensi bahwa 'secara eksternal, perbuatan pemilik kendaraan jiip yang menerima kuasa dari perusahaan selaku pemilik kendaraan merupakan perbuatan yang mewakili perusahaan jiip sehingga efek hukumnya melekat pada perusahaan jiip'," dan "Dengan mempertimbangkan hal itu, dalam proses persidangan kami memperoleh pernyataan niat pengalihan piutang ganti rugi dari perusahaan jiip sehingga dapat melumpuhkan dalil pihak federasi." Kwon Byeong-seok, wartawan (bsk730@fnnews.com) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca naskah lengkap artikel]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/014/0005371899?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Pemilik kendaraan jiip yang menerima pengalihan piutang ganti rugi…Pengadilan "memiliki kewenangan menuntut" (kunjungi)</a>
Chosun Biz
2025-07-03
[금융포커스] “빚 갚지 마세요”… 배드뱅크 뜨자 SNS서 불법 개인회생 영업 기승
[Fokus Keuangan] "Jangan bayar utang"… Maraknya bisnis ilegal pemulihan pribadi di media sosial seiring munculnya bad bank
Iklan solusi·konsultasi merajalela di SNS Broker mengonsultasikan rehabilitasi individu debitur “Beban risiko debitur besar dan berbahaya secara sosial” “Dapatkan pemutihan 90% dengan sistem rehabilitasi individu yang dianjurkan negara.” Ini adalah kalimat iklan yang tidak jarang muncul belakangan ini di media sosial (SNS) seperti YouTube dan Instagram. Terlihat kalimat-kalimat yang memperdaya dengan janji mengurangi beban pinjaman, seperti “Periksa jumlah pemutihan meski belum berniat rehabilitasi sekarang” dan “Cara mengurangi 90% uang pinjaman dengan sistem pemerintah”. Bahkan beberapa iklan dengan berani menyatakan diri sebagai ‘Pusat Dukungan Pemutihan Utang Negara’ beserta simbol Taegeuk yang merupakan logo resmi pemerintah Republik Korea. Ketika mengira itu lembaga publik lalu mengakses situs web melalui tautan dalam iklan, tak disangka, ternyata ia mengarahkan ke konsultasi firma hukum. Belakangan, ketika bad bank pemerintahan Lee Jae-myung mengemuka sebagai isu panas, iklan rehabilitasi individu merajalela di SNS. Bukan hanya pengacara, bahkan mereka yang tidak memiliki kualifikasi mewakili rehabilitasi individu tengah gencar berpromosi dengan janji menyediakan layanan ‘solusi’. Masalahnya, iklan-iklan solusi yang sering muncul belakangan mendorong penyalahgunaan rehabilitasi individu dengan berkata ‘akan membuat utang apa pun dapat dikurangi’. Ini adalah penjualan yang merangsang rasa penasaran ‘apakah utang saya pun bisa dihapus’ di tengah situasi kebijakan bad bank yang menghapus piutang tunggakan secara sekaligus tengah didorong. Identitas mereka yang menjalankan iklan solusi beragam. Firma hukum kecil-menengah kadang memasang iklan secara langsung, dan terkadang perantara pinjaman, perusahaan rentenir, serta pelaku keuangan gelap ilegal turut terlibat. Subjek iklannya berbeda-beda, tetapi tujuan mereka satu. Yaitu meraup uang dengan menambah penerimaan perkara rehabilitasi individu. Pertama, perantara pinjaman dan perusahaan rentenir mengemban peran broker. Mereka membujuk para debitur dengan janji menyediakan layanan solusi atau konsultasi. Broker memberi tahu cara memenuhi kriteria rehabilitasi individu dan mengemban peran menghubungkan mereka dengan pengacara yang menjalin kerja sama. Dalam proses ini, broker menerima komisi dari para pengacara. Perbuatan penjualan solusi seperti ini memiliki beberapa masalah. Pertama, ada celah pelanggaran hukum. Mereka yang tidak memiliki lisensi pengacara melakukan sebagian perbuatan mewakili penyesuaian utang dan menyerahkan perkara kepada pengacara dengan imbalan komisi—hal itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Advokat. Terlebih lagi, solusi yang melibatkan broker juga merugikan debitur. Biasanya biaya penunjukan pengacara rehabilitasi individu terbentuk sekitar 2 juta hingga 5 juta won. Dari jumlah ini, broker meraup sekitar 20~30% sebagai komisi. Dari sudut pandang pengacara, karena harus membayar komisi broker, ia jadi menerima lebih banyak uang dari debitur. Yang terpenting, perbuatan konsultasi para broker solusi menimbulkan risiko tak terduga bagi debitur. Broker membisikkan bahwa mereka akan mengemas berbagai kondisi debitur agar memperoleh penyesuaian utang. Mereka menghasut untuk memalsukan tujuan penggunaan uang pinjaman atau menyembunyikan sebagian dokumen bukti. Namun, menurut para ahli hukum, sekalipun seseorang melakukan perbuatan curang mengikuti kata broker, kemungkinan besar terungkap selama prosedur rehabilitasi individu. Apabila perbuatan curang seperti ini terungkap, tanggung jawabnya sepenuhnya menjadi milik debitur. Melampaui kegagalan rehabilitasi individu, ia bahkan dapat dikenai dugaan melakukan perbuatan memperdaya terhadap pengadilan. Pengacara Penanggung Jawab Firma Hukum Daeryun Jung Il-woo mengatakan, “Belakangan ini informasi keliru terkait rehabilitasi individu tumpah bak banjir,” dan “Cara paling aman adalah debitur langsung mencari pengacara ahli kepailitan dan berkonsultasi.” Terlebih lagi, penjualan solusi yang terjadi di tempat gelap juga merugikan masyarakat kita. Sebab, ia memupuk moral hazard (kemerosotan moral) berupa ‘tidak perlu melunasi pinjaman’. Selain itu, penyalahgunaan rehabilitasi individu meningkatkan biaya sosial. Maksud sistem yang seharusnya hanya diterima mereka yang benar-benar membutuhkan menjadi tercemar. Kepala Pusat Dukungan Rehabilitasi Individu·Kepailitan Korea Legal Aid Corporation Yoon Jung-won menandaskan, “Tidak boleh ada penggunaan rehabilitasi individu hanya karena tidak ingin segera melunasi uang,” dan “Apabila rehabilitasi individu yang tidak benar-benar diperlukan bertambah, ia menggerogoti sumber dana publik sehingga biaya sosial meningkat.” Wartawan Kim Tae-ho (teo@chosunbiz.com) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/366/0001089827?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">[Fokus Keuangan] “Jangan lunasi utang”… begitu bad bank mengemuka, penjualan rehabilitasi individu ilegal merajalela di SNS (kunjungi)</a>
Venture Square dan 4 tempat lainnya
2025-07-02
법무법인 대륜, 한국의료재단과 전략적 MOU 체결
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), satumedis dan strategi MOU penandatanganan
Firma Hukum Daeryun pada tanggal 2 menyatakan telah menandatangani MOU strategis dengan Korea Medical Foundation, lembaga khusus pemeriksaan kesehatan dalam negeri. Pada upacara penandatanganan yang berlangsung pada tanggal 1 lalu di kantor cabang Markas Seoul Daeryun, hadir pihak-pihak utama seperti Direktur Manajemen Daeryun Kim Guk-il dan Direktur Korea Medical Foundation Gye Won-u. Korea Medical Foundation yang didirikan pada 2005 adalah badan hukum yayasan nirlaba, yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan mutakhir dengan berpusat pada pusat pemeriksaan menyeluruh kelas premium yang berlokasi di IFC Seoul. Mereka mengoperasikan sistem pemeriksaan yang dimutakhirkan termasuk diagnosis dini penyakit saraf otak seperti PET amiloid, sistem anamnesis presisi dan konsultasi pascapemeriksaan yang berpusat pada tenaga medis, serta platform pengelolaan kesehatan berbasis mobile; selain pemeriksaan, mereka juga aktif menjalankan kontribusi sosial dan kegiatan dukungan medis internasional. Berlandaskan hal ini, dalam evaluasi lembaga pemeriksaan kesehatan nasional siklus ke-3 dan ke-4 yang dilaksanakan National Health Insurance Service, mereka pun memperoleh ‘penilaian terbaik’ pada bidang pemeriksaan umum, kanker usus besar, kanker hati, kanker payudara, dan kanker serviks. Melalui perjanjian kali ini, kedua pihak akan membentuk badan musyawarah berkala dan berencana menjalankan berbagai tugas seperti ▲respons atas berbagai insiden dan sengketa terkait medis ▲penyediaan solusi hukum untuk manajemen institusi medis yang berkelanjutan ▲penyusunan sistem perlindungan hak pasien dan sistem manajemen risiko hukum ▲konsultasi hukum untuk ekspansi ke luar negeri. Direktur Korea Medical Foundation Gye Won-u menyatakan, “Karena kepercayaan terhadap institusi medis dibangun di atas keahlian dan transparansi, kemitraan hukum menjadi elemen esensial,” dan “melalui kerja sama dengan Daeryun, kami akan merampungkan lingkungan layanan medis yang aman dan bertanggung jawab yang berpusat pada pasien.” Direktur Daeryun Kim Guk-il menekankan, “Daeryun memiliki keahlian yang menonjol di bidang ini dengan Grup Medis dan Farmasi sebagai ujung tombak,” dan “kami akan menyodorkan solusi nyata atas risiko hukum yang dihadapi institusi medis, dan menjalankan dengan setia peran sebagai mitra hukum yang menopang kepublikan dan keahlian yayasan. Lebih jauh, kami juga akan menyediakan konsultasi hukum untuk ekspansi bisnis medis ke luar negeri.” <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel lengkap]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://www.venturesquare.net/990713" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Venture Square - Firma Hukum Daeryun, Menandatangani MOU Strategis dengan Korea Medical Foundation (buka tautan)</a> <a rel="nofollow" href="http://www.lawleader.co.kr/news/articleView.html?idxno=16488" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Lawleader - Firma Hukum Daeryun, MOU ‘Konsultasi Medis’ dengan Korea Medical Foundation (buka tautan)</a> <a rel="nofollow" href="https://www.medipana.com/article/view.php?news_idx=343532&sch_cate=E" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Medipana - Firma Hukum Daeryun, Menandatangani Perjanjian Kerja 'Konsultasi Medis' dengan Korea Medical Foundation (buka tautan)</a> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/215/0001214902?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Hankyung TV - Firma Hukum Daeryun, Menandatangani MOU ‘Konsultasi Medis’ dengan Korea Medical Foundation (buka tautan)</a>
Maeil Ilbo
2025-07-02
[전문가기고] 협의 이혼과 재판상 이혼, 어떻게 선택해야 할까?
[Kontribusi Pakar] Perceraian konsensual dan perceraian melalui pengadilan, bagaimana cara memilih?
Proses memutuskan bercerai menyakitkan bagi siapa pun. Pertanyaan yang pertama kali diajukan banyak orang saat menimbang perceraian adalah 'Cara mana yang harus dipilih, perceraian sepakat atau perceraian melalui persidangan?' Jenis perceraian melampaui sekadar perbedaan prosedural, dan berbeda-beda tergantung ada tidaknya kesesuaian kehendak para pihak, tingkat konflik, dan sebagainya. Karena itu, apabila menimbang perceraian, terlebih dahulu perlu memahami dengan jelas perbedaan kedua sistem. Pertama, apabila kesepakatan bercerai antara suami istri memungkinkan, perceraian sepakat adalah cara yang paling sederhana dan cepat. Pengadilan tidak mempersoalkan sebab seperti alasan perceraian antara para pihak, melainkan lebih mendekati bentuk memeriksa apakah syarat prosedural terpenuhi. Namun, hal ini tidak semudah berakhir dengan kehendak yang sepakat untuk bercerai. Bila hal-hal kesepakatan konkret seperti uang santunan, pembagian harta, hak asuh, dan biaya pengasuhan tidak diperjelas, banyak yang kembali berujung sengketa. Sebaliknya, apabila salah satu pihak tidak menyetujui perceraian, atau kesepakatan atas hal-hal utama seperti hak asuh·pembagian harta sulit dicapai, harus menempuh prosedur perceraian melalui persidangan. Perceraian melalui persidangan mensyaratkan adanya alasan menurut hukum perdata (misalnya perbuatan tidak setia pasangan, penelantaran, perlakuan yang sangat tidak patut, dan sebagainya), dan beban pembuktiannya ada pada pihak yang mengajukan gugatan. Dalam hal ini terdapat kekurangan berupa kemungkinan besarnya waktu dan biaya, tetapi ia juga merupakan sarana untuk memulihkan hak yang sepatutnya, seperti mengungkap harta pasangan yang disembunyikan atau menuntut uang santunan dengan pengakuan atas pihak yang bersalah. Selain itu, banyak pula kasus yang menuntaskan sengketa relatif cepat melalui mediasi. Perceraian adalah titik awal baru menuju kehidupan yang lebih baik. Karena itu, cara dan prosedur perceraian harus dipilih dengan cermat berdasarkan strategi hukum dan kepentingan, bukan sekadar emosi. Nyatanya, kasus yang setelah menuntaskan perceraian sepakat kembali mengajukan gugatan soal hak asuh atau pembagian harta kian meningkat. Ini bermula dari keputusan yang diambil secara emosional dan tergesa-gesa tanpa konsultasi hukum yang cukup pada saat perceraian. Apabila menimbang perceraian, ketimbang memutuskan prosedur secara tergesa-gesa, penting untuk mencermati dengan saksama cara yang sesuai dengan situasi diri sendiri. Dalam proses ini, merujuk nasihat ahli untuk memastikan sudut pandang objektif dan tolok ukur hukum dapat membantu. <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://www.m-i.kr/news/articleView.html?idxno=1255876" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">[Opini ahli] Perceraian sepakat dan perceraian melalui persidangan, bagaimana harus memilih? (kunjungi)</a>
KBC Gwangju Broadcasting
2025-07-02
주민 집단 민원 이유로 축사 설립 불허..法 "위법한 처분"
Penolakan Pendirian Kandang karena Keluhan Warga Massal..Pengadilan "Keputusan yang Melawan Hukum"
Muncul penilaian pengadilan bahwa keputusan menolak izin pendirian kandang ternak dengan alasan keluhan kolektif warga adalah tidak sah. Menurut kalangan hukum pada tanggal 2, Divisi Administrasi 1 Pengadilan Distrik Gwangju pada tanggal 19 bulan lalu menjatuhkan putusan menang bagi penggugat dalam gugatan pembatalan penetapan penolakan izin bangunan yang diajukan pria berusia 50-an A terhadap Kabupaten Goheung, Jeollanam-do. A pada 2023 mengajukan surat permohonan izin bangunan kepada kabupaten untuk membangun kandang ternak. Komite Subbidang Perencanaan Kabupaten yang menangani tugas peninjauan awal terkait hal ini menyampaikan kepada A pendapat bernada bahwa tidak ada masalah khusus pada pembangunan kandang ternak. Namun, komite tiba-tiba menolak agenda tersebut dengan alasan perlunya penyelesaian yang mulus akibat keluhan warga sekitar yang beruntun. Setelah itu, kabupaten pun menjatuhkan penetapan penolakan dengan alasan 'kekhawatiran timbulnya kerugian pada lingkungan tempat tinggal dan pertanian warga daerah akibat pencemaran lingkungan'. Atas hal ini, A mengajukan keberatan tetapi ditolak, sehingga akhirnya mengajukan gugatan administrasi. Dalam proses persidangan, A mengklaim bahwa membatasi pembangunan hanya dengan alasan keluhan kolektif, padahal peninjauan memadai atas langkah pencegahan pencemaran lingkungan yang tercantum dalam surat permohonan belum dilakukan, adalah melanggar hukum. Pengadilan berpihak pada A. Majelis hakim menilai, "Tergugat pertama-tama mengemukakan bahwa hasil peninjauan komite subbidang adalah penolakan, lalu selanjutnya secara abstrak mengemukakan pendapat penolakan warga desa yang berdekatan atas pembangunan kandang ternak baru serta alasan menurut peraturan Undang-Undang Perencanaan Nasional," dan "tergugat tampaknya secara nyata menjatuhkan penetapan dengan alasan utama keluhan yang tidak memiliki dasar peraturan dalam hukum, mengikuti hasil peninjauan." Majelis melanjutkan, "Kandang ternak cukup jauh dari desa, dan jalan masuknya pun tidak melewati desa, sehingga kekhawatiran timbulnya kerugian yang diklaim tergugat tampaknya tidak besar," dan "tergugat tampaknya tidak melakukan peninjauan memadai atas kelayakan realisasi langkah pencegahan yang diajukan penggugat." Pengacara Kim Jun-seong dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Menurut Undang-Undang Perencanaan Nasional, meski ada kekhawatiran timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan pembangunan, jika pencegahannya dimungkinkan sehingga dapat dijadikan syarat izin, pembangunan dapat diizinkan," dan "A menjelaskan secara rinci bukti konkret dan langkah pencegahan untuk mencegah pencemaran lingkungan, sedangkan kabupaten hanya mengulang klaim bernada bahwa akan ada kekhawatiran pencemaran lingkungan secara samar, sehingga pengadilan tampaknya menerima tuntutan A." Jeong Ui-jin(jej88@ikbc.co.kr) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/660/0000088293?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Menolak pendirian kandang ternak dengan alasan keluhan kolektif warga..Pengadilan "Penetapan yang melanggar hukum" (kunjungi)</a>
Sejung Ilbo dan 3 media lainnya
2025-07-02
법무법인 대륜, 한국준법진흥원·ESGI와 MOU 체결
Firma Hukum Daeryun Teken MOU dengan Korea Compliance Promotion Institute dan ESGI
Menyediakan solusi terpadu untuk memperkuat sistem manajemen kepatuhan perusahaan·meningkatkan kapabilitas respons ESG Perwakilan Kim Guk-il “Berbekal pengalaman konsultasi korporasi, kami akan membantu operasi yang patuh dan berkelanjutan” Juga menandatangani MOU strategis dengan Yayasan Medis Korea untuk respons dini sengketa hukum medis Firma Hukum Daeryun pada tanggal 2 menyatakan bahwa mereka menandatangani MOU dengan Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea (KCI) dan ESGI Co., Ltd. untuk membangun program kepatuhan sukarela perdagangan yang adil (penilaian tingkat CP) serta sistem respons terpadu ESG bagi perusahaan. Upacara penandatanganan yang digelar pada tanggal 30 bulan lalu di kantor cabang Markas Besar Seoul Daeryun dihadiri Perwakilan Manajemen Daeryun Kim Guk-il, Pengacara Son Gye-jun, Direktur Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea Lee Jeong-myeong, dan Perwakilan ESGI Yong Seok-gwang, serta pihak terkait lainnya. Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea adalah lembaga sertifikasi yang melakukan audit sertifikasi antikorupsi, kepatuhan·compliance perusahaan, dan sejenisnya berdasarkan audit sertifikasi sistem manajemen yang ditetapkan Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO), serta mencetak kualifikasi auditor. Selain itu, ESGI adalah perusahaan layanan terpadu yang menyediakan pengetahuan pakar dan solusi untuk mewujudkan manajemen ESG, seperti konsultasi ESG perusahaan, konsultasi CSDD, dan konsultasi CP perdagangan yang adil. Melalui kerja sama ini, Daeryun berencana membangun solusi terpadu untuk memperkuat sistem manajemen kepatuhan perusahaan dan meningkatkan kapabilitas respons ESG. Secara konkret, mereka berencana mendukung layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, antara lain ▲konsultasi pengembangan program pendidikan kepatuhan·etika bagi pegawai ▲konsultasi laporan manajemen berkelanjutan dan respons sertifikasi ▲pemeriksaan awal risiko hukum terkait manajemen ESG dan penyediaan manual respons. Direktur Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea, Lee Jeong-myeong, menekankan, "Melalui MOU ini, klien perusahaan dapat memperoleh sistem kepatuhan yang lebih presisi dan pendidikan praktis sekaligus," dan "kapabilitas pencegahan risiko serta respons dalam proses operasi nyata akan meningkat pesat." Perwakilan ESGI, Yong Seok-gwang, menyatakan, "Agar perusahaan dapat menghubungkan manajemen ESG dengan strategi manajemen nyata, hukum, pendidikan, dan sistem pelaksanaan harus saling terkait," dan "kami berharap kerja sama dengan Daeryun menjadi titik awalnya." Perwakilan Manajemen Umum Daeryun, Kim Guk-il, berkata, "Dalam operasi perusahaan, manajemen ESG·kepatuhan kini bukan pilihan melainkan keharusan," dan "berbekal pengalaman konsultasi korporasi Daeryun, kami akan mendukung secara aktif agar perusahaan dapat menyelesaikan dua tugas kepatuhan dan keberlanjutan sekaligus." Sementara itu, Daeryun mengoperasikan Grup Hukum Korporasi dan menyediakan konsultasi menyeluruh terkait manajemen etis kepada perusahaan, seperti penyusunan kebijakan manajemen etis, operasi program kepatuhan dan investigasi internal, serta respons terhadap regulasi pemerintah. <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel lengkap]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://www.sejungilbo.com/news/articleView.html?idxno=53784" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Sejung Ilbo - Firma Hukum Daeryun menandatangani MOU dengan Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea·ESGI (kunjungi)</a> <a rel="nofollow" href="https://www.venturesquare.net/990711" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Venture Square - Firma Hukum Daeryun menandatangani MOU dengan Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea·ESGI (kunjungi)</a> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/123/0002362853?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Chosun Biz - Daeryun menandatangani MOU dengan Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea·ESGI (kunjungi)</a>
Seoul Shinmun
2025-07-02
불법 의료행위 신고당한 피부관리업체 무혐의
Klinik Perawatan Kulit yang Dilaporkan atas Praktik Medis Ilegal Dinyatakan Tidak Cukup Bukti
Pemilik sebuah usaha perawatan kulit di Busan berusia 30-an disidik polisi menyusul laporan bahwa ia secara ilegal melakukan tindakan kulit yang hanya boleh dilakukan tenaga medis, tetapi menerima keputusan tidak ada dugaan karena bukti tidak cukup. Menurut kalangan hukum pada tanggal 2, Kantor Polisi Yeonje Busan pada Mei lalu memutuskan tidak melimpahkan A, pria berusia 30-an yang diregistrasi perkara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Medis. A dikenai dugaan melakukan tindakan kulit terhadap pelanggan dengan menggunakan alat yang dipasangi jarum sepanjang 0,2 mm sembari menjalankan usaha perawatan kulit sejak September tahun lalu. A menjalani penyidikan kantor distrik dan polisi ketika pada Februari tahun ini seseorang melapor ke kantor distrik, "Di toko yang dijalankan A dilakukan tindakan kulit yang hanya boleh dilakukan tenaga medis, dan hal itu diiklankan di media sosial." Menurut hukum yang berlaku, tindakan kulit digolongkan sebagai tindakan medis, dan bila melakukan tindakan medis tanpa lisensi dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 50 juta won. Dalam penyidikan polisi, A mendalilkan, "Saya tidak melakukan tindakan medis di toko, dan alat yang dipersoalkan dalam penindakan kantor distrik pun disimpulkan bukan pelanggaran hukum." Polisi pun, dari hasil penyidikan, menilai bahwa alat yang digunakan A tidak dapat dipastikan sebagai alat medis, sehingga tidak dapat dipandang bahwa ia melakukan tindakan medis dengan menggunakan alat ini. Wakil hukum A, Advokat Son Yun-jeong dari Firma Hukum Daeryun, menjelaskan, "Bukan hanya hasil penindakan kantor distrik, tetapi puskesmas yang menerapkan Undang-Undang Medis pun menilai alat yang digunakan A bukan alat medis sehingga tidak melakukan penindakan lapangan. Selain itu, perkakas yang berbentuk sama dengan alat yang digunakan A digolongkan sebagai alat kecantikan kulit untuk rumah tangga yang dapat dibeli siapa saja secara daring, dan dengan mengajukan data semacam ini kami dapat memperoleh keputusan tidak ada dugaan karena bukti tidak cukup." Jeong Cheol-uk, wartawan <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/081/0003554348?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Usaha perawatan kulit yang dilaporkan atas tindakan medis ilegal tidak ada dugaan (kunjungi)</a>
Ada pertanyaan lain?
Menu Cepat

KakaoTalk