Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penganiayaan terhadap anak

Kasus pembelaan penganiayaan terhadap anak | Putusan tingkat pertama dipertahankan setelah banding terhadap klien ditolak

Klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan telah dijatuhi pidana denda pada persidangan tingkat pertama. Namun, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mengajukan banding sehingga klien segera mencari pengacara spesialis yang telah menangani banyak perkara terkait.

CONTENTS
  • 1. Klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya
    • - Kronologi perkara
  • 2. Apa yang dimaksud dengan penganiayaan terhadap anak?
    • - Apa yang dimaksud dengan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan?
    • - Ancaman hukuman
  • 3. Bantuan bagi klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya
    • - Perdamaian secara baik dengan orang tua anak korban
    • - Pelaku pertama tanpa kekhawatiran mengulangi tindak pidana maupun riwayat pidana
  • 4. Hasil bantuan bagi klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya, ‘banding ditolak’
    • - Jika terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya?

1. Klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya

Klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya menghadapi risiko putusan yang merugikan karena Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mengajukan banding. Namun, dengan bantuan sistematis dari pengacara spesialis hukum pidana, putusan tingkat pertama dapat dipertahankan tanpa perubahan

Kronologi perkara

Klien bekerja sebagai guru les privat dan memberikan pelajaran di rumah seorang anak penyandang disabilitas.

Saat pelajaran berlangsung, klien mengajar dengan mendudukkan anak korban di pangkuannya. Ketika anak tersebut tidak menurut, klien kemudian mencubit paha dan bagian tubuh lainnya beberapa kali.

Orang tua anak korban yang menyaksikan tindakan tersebut mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan penganiayaan terhadap anak dan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan.

Pada persidangan tingkat pertama, klien dijatuhi pidana denda. Namun, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menilai putusan tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding.

Karena khawatir akan menerima hukuman yang lebih berat, klien segera meminta bantuan pengacara spesialis hukum pidana.

Gambaran umum perkara klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak

2. Apa yang dimaksud dengan penganiayaan terhadap anak?

Penganiayaan terhadap anak adalah tindak pidana yang terjadi karena adanya perbuatan penganiayaan terhadap anak berusia di bawah 18 tahun.

Secara khusus, perbuatan tersebut berarti kekerasan atau perlakuan kejam oleh orang dewasa, termasuk pihak yang bertanggung jawab melindungi anak, yang membahayakan kesehatan atau kesejahteraan anak maupun menghambat perkembangan normalnya.

Banyak orang menganggap hanya penganiayaan fisik sebagai penganiayaan terhadap anak dan menyangkal dugaan penganiayaan emosional. Namun, penganiayaan terhadap anak sebenarnya mencakup kekerasan fisik, mental, dan seksual serta segala bentuk perlakuan kejam.

Selain itu, apabila penganiayaan terhadap anak terbukti, pelaku dapat menghadapi konsekuensi lain di luar penghukuman pidana, seperti pembatasan untuk bekerja dalam bidang yang berkaitan dengan anak.

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan?

Karena perkara ini melibatkan perbuatan penganiayaan terhadap anak penyandang disabilitas, dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan dapat diterapkan.

Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan berarti melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang tersebut.

Perbuatan tersebut mencakup berbagai tindakan, seperti penganiayaan seksual, kekerasan fisik, kerja paksa, penelantaran, pemaksaan untuk mengemis, pengurungan, penganiayaan emosional, serta penggunaan uang atau barang untuk tujuan yang tidak semestinya.

Ancaman hukuman

Ancaman hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan

Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan Pasal 86 ayat ③: kekerasan fisikPidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan

Ancaman hukuman atas penganiayaan terhadap anak

Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan Pasal 71 ayat 1 butir 2 Perbuatan penganiayaan fisikPidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan

3. Bantuan bagi klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya

Bantuan bagi klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya

Bantuan berikut diberikan agar putusan tingkat pertama dalam perkara ini dapat dipertahankan bagi klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya.

Selain itu, proses perdamaian dengan orang tua anak korban didukung secara aktif dan strategi penanganan yang sistematis serta cepat disusun untuk keseluruhan perkara.

▷ Komunikasi berkelanjutan untuk membangun kepercayaan dengan orang tua anak korban dan pelaksanaan proses perdamaian secara baik

▷ Pengumpulan dan penyerahan secara sistematis atas materi objektif yang dapat membuktikan rendahnya risiko pengulangan tindak pidana

Perdamaian secara baik dengan orang tua anak korban

Dalam persidangan tingkat pertama, klien telah beberapa kali berupaya menghubungi orang tua anak korban untuk mencapai perdamaian, tetapi pada akhirnya perdamaian tersebut tidak tercapai.

Pengacara spesialis hukum pidana kemudian mengambil pendekatan strategis dan tidak berhenti pada upaya menghubungi mereka, tetapi juga menyusun surat permintaan maaf serta mengatur cara penyampaiannya agar penyesalan dan ketulusan klien dapat tersampaikan.

Sebagai hasilnya, ditekankan bahwa orang tua anak korban menerima ketulusan klien dan perdamaian dapat dicapai secara baik.

Pelaku pertama tanpa kekhawatiran mengulangi tindak pidana maupun riwayat pidana

Setelah disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dalam perkara ini, klien mengundurkan diri dari pekerjaannya atas kemauan sendiri sehingga risiko pengulangan tindak pidana hampir tidak ada.

Selain perkara ini, klien telah menjalani kehidupan dengan baik dan tidak pernah sekalipun menjalani penyidikan maupun menerima hukuman.

Pengacara spesialis hukum pidana kemudian mengumpulkan secara cermat berbagai materi terkait, termasuk surat pernyataan dari orang-orang di sekitar klien yang dapat membuktikan bahwa klien selama ini menjalani kehidupan dengan baik, lalu menyerahkannya kepada majelis hakim sebagai alat bukti.

4. Hasil bantuan bagi klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya, ‘banding ditolak’

Sebagai hasil dari bantuan kepada klien yang disangka melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya, pengadilan menjatuhkan putusan yang menolak banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan.

Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mengajukan banding apabila menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama terlalu ringan dibandingkan dengan tingkat keseriusan perkara atau tanggung jawab terdakwa, dengan tujuan agar hukuman yang lebih berat dijatuhkan.

Jika terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap anak dan perbuatan lainnya?

Bantuan pengacara spesialis perkara penganiayaan terhadap anak

Dalam tindak pidana seperti penganiayaan terhadap anak, perlindungan korban dan penyelesaian perkara secara cepat merupakan hal yang paling penting sehingga penanganan yang cepat dan sistematis sangat diperlukan.

Firma kami memiliki banyak pengacara spesialis yang berpengalaman menangani berbagai perkara penganiayaan terhadap anak. Mereka menganalisis karakteristik perkara secara cermat dan menyediakan layanan hukum yang menyeluruh.

Selain itu, kami bekerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti internal untuk memperoleh alat bukti yang objektif dan dapat dipercaya serta menyusun langkah penanganan yang efektif.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam situasi seperti di atas, silakan meminta bantuan kapan saja melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Bagaimana harus menghadapinya jika perdamaian dalam perkara pidana tidak tercapai?

아동학대

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk