CONTENTS
- 1. Klien yang mencari pengacara hukum medis

- - Kronologi perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
- 2. Pokok persoalan yang diidentifikasi pengacara hukum medis

- - Iklan potongan biaya pelayanan medis yang tidak ditanggung asuransi
- - Kemungkinan termasuk sebagai tindakan menarik pasien
- - Prosedur peninjauan awal yang dilewatkan
- 3. Strategi pengacara hukum medis untuk membela klien dari penghukuman

- - Strategi pengacara hukum medis ① | Menyangkal adanya tindakan menarik pasien
- - Strategi pengacara hukum medis ② | Penafsiran iklan biaya pelayanan medis yang tidak ditanggung asuransi
- - Strategi pengacara hukum medis ③ | Tidak adanya unsur kesengajaan dalam melewatkan peninjauan awal
- 4. Hasil bantuan pengacara hukum medis, penangguhan penuntutan

- - Periklanan medis yang memerlukan peninjauan awal
1. Klien yang mencari pengacara hukum medis
Klien yang datang mencari pengacara hukum medis merupakan direktur sebuah klinik gigi. Klien menjalani pemeriksaan setelah iklan YouTube yang ditayangkan dalam rangka mempromosikan pembukaan klinik dipersoalkan karena diduga melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Namun, berkat penanganan strategis pengacara hukum medis, perkara ini berhasil memperoleh keputusan “penangguhan penuntutan” sehingga klien dapat terhindar dari penghukuman pidana.
Kronologi perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
Menjelang pembukaan klinik giginya, klien menyerahkan pembuatan video promosi kepada sebuah agen pemasaran.
Karena kurang memahami peraturan mengenai periklanan medis, klien menyetujui iklan buatan agen tersebut tanpa mengetahui bahwa prosedur peninjauan iklan telah dilewatkan.
Perkara ini kemudian bermula ketika video “acara promosi implan” yang telah ditayangkan dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 56 (pembatasan periklanan medis) dan Pasal 27 (larangan menarik pasien) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Klien kemudian menunjuk pengacara yang berpengalaman menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan untuk mempersiapkan pembelaan.

2. Pokok persoalan yang diidentifikasi pengacara hukum medis
Pengacara hukum medis merumuskan pokok-pokok persoalan dalam perkara ini sebagai berikut.
② Kemungkinan termasuk sebagai tindakan menarik pasien
③ Tidak dilaksanakannya prosedur peninjauan iklan terlebih dahulu
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pengacara menganalisis secara saksama proses produksi iklan, tingkat keterlibatan klien, dan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Iklan potongan biaya pelayanan medis yang tidak ditanggung asuransi
Pasal 56 ayat (2) angka 13 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan secara tegas melarang iklan yang menawarkan potongan atau pembebasan biaya pelayanan medis yang tidak ditanggung asuransi.
Iklan dalam perkara ini juga dipersoalkan karena memuat penawaran potongan biaya.
Kemungkinan termasuk sebagai tindakan menarik pasien
Selain itu, Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan melarang tindakan menarik pasien melalui pemberian manfaat ekonomi, pengurangan biaya, dan cara lainnya.
Oleh karena itu, iklan “acara potongan harga implan” yang ditayangkan oleh klien berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan menarik pasien dan menjadi pokok persoalan lainnya.
Prosedur peninjauan awal yang dilewatkan
Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, iklan melalui media daring atau video harus ditinjau terlebih dahulu.
Namun, agen yang membuat iklan klien tidak menjalani proses peninjauan dan kemudian menayangkan video tersebut sehingga menimbulkan persoalan iklan yang melanggar hukum.
3. Strategi pengacara hukum medis untuk membela klien dari penghukuman

Untuk mengurangi kemungkinan diakuinya sangkaan terhadap klien, pengacara hukum medis menyusun strategi pembelaan berdasarkan argumentasi berikut.
Strategi pengacara hukum medis ① | Menyangkal adanya tindakan menarik pasien
Berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan dan definisi dalam Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, pengacara hukum medis menekankan bahwa iklan yang sekadar bersifat memberikan informasi tidak termasuk tindakan ‘memperkenalkan, menjadi perantara, atau menarik’ pasien.
Pokok putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 25 Oktober 2012, Nomor Perkara 2010도6527
Selain itu, pengacara tersebut menegaskan bahwa iklan itu bertujuan memberikan informasi medis dan tidak bersifat menipu atau membujuk.
Strategi pengacara hukum medis ② | Penafsiran iklan biaya pelayanan medis yang tidak ditanggung asuransi
Iklan yang ditayangkan klien berkaitan dengan “prosedur implan”, yang merupakan pelayanan medis yang tidak ditanggung asuransi sehingga tenaga medis dapat menetapkan harganya secara mandiri.
Dengan demikian, pengacara membuktikan bahwa isi iklan tersebut bukan informasi palsu atau berlebihan, melainkan penawaran biaya dalam batas yang wajar, serta berargumentasi bahwa iklan itu tidak termasuk iklan yang melanggar hukum.
Strategi pengacara hukum medis ③ | Tidak adanya unsur kesengajaan dalam melewatkan peninjauan awal
Segera setelah mengambil alih klinik, klien hanya memercayai agen pemasaran yang sebelumnya bekerja sama dengan direktur terdahulu dan meminta agen tersebut membuat iklan. Klien tidak mengetahui bahwa prosedur peninjauan iklan telah dilewatkan.
Oleh karena itu, pengacara menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kelalaian biasa dan bukan pelanggaran yang disengaja.
4. Hasil bantuan pengacara hukum medis, penangguhan penuntutan

Berdasarkan argumentasi yang cermat dan penjelasan dari pengacara hukum medis, Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa iklan tersebut tidak termasuk sebagai “tindakan menarik pasien” maupun “iklan potongan harga yang melanggar hukum”.
Meskipun diakui bahwa prosedur peninjauan awal telah dilewatkan, dengan mempertimbangkan tidak adanya unsur kesengajaan dari klien, pada akhirnya dijatuhkan keputusan penangguhan penuntutan.
Dengan demikian, klien dapat menyelesaikan perkara tanpa penghukuman pidana apa pun dan juga terhindar dari risiko tindakan administratif seperti pencabutan izin.
Periklanan medis yang memerlukan peninjauan awal
Periklanan medis dapat menjadi melawan hukum hanya karena satu frasa singkat atau prosedur yang dilewatkan.
Oleh karena itu, sejak tahap perencanaan iklan, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas kewajiban peninjauan, kepatuhan redaksi terhadap hukum, dan kemungkinan iklan dianggap menarik pasien.
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara spesialis hukum medis yang berpengalaman menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Berdasarkan keahlian di seluruh bidang medis dan farmasi, Firma Hukum Daeryun dapat memberikan nasihat hukum serta dukungan hukum yang menyeluruh dalam perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara.
Jika Anda memerlukan penanganan sengketa atau peninjauan awal terkait periklanan medis, silakan percayakan perkara Anda kepada kami melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.
Berita Terkait
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










